Berita Terkini

PERTAJAM PENGUATAN LEMBAGA, KPU MINUT INTERNALISASI KEMBALI PRODUK-PRODUK HUKUM

KPU Minahasa Utara (15/8) melaksanakan kembali internalisasi kepada seluruh anggota/staf sekertariat Kabupaten Minahasa Utara yang di laksanakan di Grand Kawanua Novotel Manado. Acara ini di buka oleh ketua KPU Minut Stella Runtu, Internalisasi ini di laksanakan untuk mempertajam kembali tentang pengetahuan produk-produk hukum yang terkait dengan Tahapan Lanjutan dalam  bencana non-alam Covid19, Internalisasi ini mengambil tema Produk hukum “PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2015”.  Dalam internalisasi ini ada beberapa pemateri dari tiap divisi yang bersinggungan terkait produk hukum yang ada ini. Pemateri pertama, Katua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M,Kn menjelaskan tentang tatakerja dan Jenis-Jenis Naska dinas yang harus di ketahui terkait administrasi yang ada di kantor kita masih banyak yang harus di perbaharui lagi. “Dalam proses tahapan yang sedang berjalan ini di khususkan subbagian yang terkait harus paham penting tentang administrasi Surat Tugas,Nota Dinas, Disposi. yang sedang berjalan ini karena ada banyak Naska Dinas yang di jalankan masih belum sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada. Pemateri kedua , selaku ketua Divisi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw, MA menekankan kembali kapada jajarannya bahwa kita harus paham dan mengerti mengenai PKPU  5 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat  Tahapan,Program dan Jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. “Staf KPU harus memiliki banyak peran penting di tiap Divisi masing-masing subbagiannya karena didalam tahapan yang sangat padat ini dan terlebih harus menjaga kesehatan kita masing-masing”.

KPU MINUT MENGGELAR RAPAT KOORDINASI TINGKAT KABUPATEN BERSAMA PARTAI POLITIK

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/8) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Rapat Koordinasi dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon. Pemateri pertama diisi oleh AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon. Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah. Pemateri kedua adalah H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya. Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Kadis Pendidikan tersebut membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada. Beliau juga menambahkan bahwa legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya.

KPU MINUT MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN IDI CABANG MINAHASA UTARA UNTUK PEMERIKSAAN KESEHATAN BAPASLON

Pada Rabu (12/8) KPU Kabupaten Minahasa Utara melakukan Rapat Koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Minahasa Utara (IDI Minut) untuk membahas dan berkoordinasi terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Dalam rapat koordinasi ini IDI Minut diwakili oleh Ketua IDI Minut dr. Denny J. Ngantung Sp.S(K). Dalam rapat koordinasi ini KPU Minut meminta rekomendasi dari IDI Minut dalam menentukan rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Untuk pemeriksaan kesehatan ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan, rumah sakit yang menjadi rujukan haruslah rumah sakit pemerintah dan memiliki status / tipe A. Dokter Denny dalam Rakor mengatakan bahwa rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut di Sulawesi Utara sementara ini adalah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado (RSUP Kandou).  Hal ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/VIII/2020. Untuk jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada bapaslon, masih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Waklikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Minut menandatangani Berita Acara Nomor 859/PK.01-BA/7106/Kab/VIII/2020 tentang Hasil Rapat Koordinasi Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Hasil koordinasi yang ialah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado akan membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan RSUP Prof. dr. R. D. Kandou. Pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 11 September 2020 berdasarkan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Selanjutnya KPU Minut akan kembali berkoordinasi dengan IDI Minut dan RSUP Kandou untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat tersebut.

SOSIALISASI PKPU PENCALONAN BERSAMA MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK/ONLINE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (8/8) kembali melaksanakan sosialisasi dalam tahapan lanjutan di tengah Pandemi bencana non-alam yang sedang berlangsung sekarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula H&J dan dibuka langsung Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Ketua  Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darul Halim. Dalam kesempatan tersebut Runtu menjelaskan adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Wali Kota/ wakil Bupati dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Sosialiasi tersebut bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 juga sosialisasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan pasangan bakal calon untuk maju pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minut di Pilkada 2020,” ujar Runtu. Lanjut dikatakannya, Sosialisasi PKPU ini sangat penting karena menyangkut tatanan kemasyarakatan dalam mengikuti Pilkada kepala daerah. “Dengan sosialisasi ini dalam pilkada serentak Desember nanti khusus di Minut bakal calon dan juga publik mengetahuinya apa saja yang harus di penuhi nanti,”terang Runtu sembari berharap peran pers dalam mensosialisasikan PKPU tersebut otomatis memberikan daya tarik masyarakat untuk mengikuti tahapan pilkada. Sementara itu Ketua Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw menjelaskan ada sembilan hal baru yang nantinya diterapkan dalam tahapan Pilkada khususnya di Minahasa Utara yakni harus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam peraturan tersebut yakni PKPU nomor 6 tahun 2020  menjamin setiap warga dapat mengikuti pemilihan kepala daerah dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai mekanisme,” tutup Lumanauw yang juga wartawan senior non aktif itu. Sementara itu Kadiv Teknis Darul Halim, SH dalam penjelasannya lebih menekankan syarat Calon sesuai dengan PKPU 1 ayat 1 tahun 2020. “Bagi para Calon harus memasukkan dan memantapkan semua berkas-berkas bakal calon yang akan dimasukkan. Jika terlambat maka akan di-TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat)”. “Mengacu pada PKPU 6 2020, dokumen yang dikumpulkan oleh bakal pasangan calon wajib dibungkus oleh plastik yang tahan cairan karena dokumen tersebut nantinya akan disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum diperiksa sebagai upaya pemenuhan protokol kesehatan”, tegas Darul.

KPU MINUT GELAR RAKOR BERSAMA FORKOMPIMDA DAN PARTAI POLITIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kian memantapkan kerja-kerja tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini. Jumat (07/08), bertempat di Papinus Restoran Desa Sawangan, KPU Minut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Partai Politik (Parpol). Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Komisioner Hendra Lumanauw mengungkapkan, rakor dan sosialisasi ini digelar memperhatikan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah di depan mata. “Dalam rakor kali ini, membahas tahapan pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 dan juga PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada dalam kondisi bencana non alam,” jelas Lumanauw. Tampil sebagai pemateri dalam rakor dan sosialisasi itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan STh MSi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu SE dan Ketua Divisi Teknis  dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Minut Darul Halim SH. Momongan dalam penjelasannya menegaskan, persyaratan calon sebagaimana PKPU 1 tahun 2020, wajib diikuti oleh peserta dalam helat Pilkada 2020. Sementara Ointu menjelaskan, tahapan penyelenggaraan Pilkada wajib mengikuti protokoler kesehatan dan keselamatan dalam masa bencana non alam atau situasi pandemi covid 19. “Di TPS nanti akan ada hal-hal yang baru. Yang kesemuanya itu terkait dengan pola penerapan pencegahan  covid 19,” terangnya sembari menyebutkan sejumlah hal baru tersebut antara lain pemberlakuan jaga jarak di dalam TPS minimal 1 meter, pemeriksaan suhu badan, perlengkapan APD bagi KPPS dan tetes tinta. Tampak hadir dalam giat itu, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Fanny Widyastuti SH MH, Pejabat Kodim Manado dan Bitung-Minut, Perwakilan DPRD Minut, Pimpinan Parpol, BNN, Dinas Kesehatan Minut, Perwakilan RSUP Prof Kandouw, Dinas Pendidikan Provinsi Sulut,  Wakapolres dan Kabag Ops Polres Minut.

INTERNALISASI PKPU PENCALONAN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN DALAM MASA COVID-19

Dalam kerja-kerja tahapan pilkada yang sementara berlangsung, KPU Minahasa Utara melaksanakan penguatan lembaga/internalisasi (6/8). Topik internalisasi yang dilangsungkan dengan pembahasan mengenai PKPU 1 Tahun 2020 dan juga PKPU 6 Tahun 2020. Kegiatan di laksanakan di Papinus Sawangan Resto dan dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh para seluruh Pimpinan KPU Minahasa Utara. Kegiatan ini dibentuk untuk memberikan pemahaman dan pemantapan pengetahuan khususnya terkait regulasi mengatur mengenai Pilkada Lanjutan dimasa pandemi covid-19. Dalam internalisasi kali ini, hal yang banyak dibahas adalah mengenai bagian Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari politik maupun gabungan partai politik, mengingat pelaksanaan kegiatan pencalonan akan segera dimulai. Namun, yang menjadi bagian penting bukan hanya pelaksanaan dari penerimaan persyaratan calon, tetapi juga kaidah dalam menjalankan tahapan tersebut dalam masa pandemi covid-19 yang juga diatur dan harus diterapkan selama tahapan berlangsung. Dalam kegiatan ini selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M.Kn memberikan materi-materi produk hukum di dalamya bagaimana peraturan-peraturan yang harus kita ketahui dalam pemilihan serentak lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan. tagged with highlight