Berita Terkini

KPU MINUT SURATI PASLON, MASA TENANG STOP KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara bersinergi  untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang. Mengigat tahapan semakin dekat KPU akan Melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) Masa Tenang,Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye. Dalam Rakor yang dimaksud KPU Minut akan mengundang Stakolders yaitu dari pihak Bawaslu, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO Paslon. “Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi Bencana Non-alam Covid-19, kita mengundang para Stakolders agar kita satu Persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait Kampanye ataupun satu Kesepakatan di Masa Tenang selama 3 (tiga) hari”. Ujar Hendra Kadiv Sosparmas Kita juga akan mempertegas tentang pembersian dan penurunan atribut dan Juga akan memonitoring aktivitas Kampanye Paslon di Media Sosial terkait masa tenang ini. tambahanya Ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017. Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50 . Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi terutama oleh para peserta pilkada dan tim Kampanye dari masing-masing Paslon. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember.

KPU MINUT BEKALI ADHOC HADAPI SENGKETA PEMILIHAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar giat dengan Tema “Workshop Upgrading and Capacity Building” Pengelenggara Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan”. Dihadiri oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 (Sepuluh) Kecamatan Mengikuti Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado dan dibuka langsung oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan. “buat jajaran kami teman-teman PPK terimakasih sudah hadir Kembali dalam undangan Workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini, dan dimintakan buat teman-teman harus paham penting akan materi-materi yang akan diberikan oleh Narasumber nantinya”. Tegas Darul Setelah dibuka langsung masuk pada materi pertama yang dibawakan Ferry Liando selaku akademisi dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku” Hari kedua peserta menerima Materi pertama oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul beliau membawa materi “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi” disela-sela materi beliau berbagi pengalaman kepada peserta dan berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka. dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU sulut Meidy Tinangon “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian” dan di lanjutkan dengan materi ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu ”Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”. hari ketiga Workshop yang menjadi Narasumber dari komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Minut Robby Manoppo. “dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini tetap selalu kita memperhatikan Penanganan Covid19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19”, Jelas Robby  

TAHAPAN KAMPANYE, KPU MINUT SERAHKAN APK-BK FASILITASI KE PASLON

Dalam rangka pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pemilihan serentak, KPU Kabupaten Minahasa Utara mengundang LO pasangan calon pada Sabtu, (25/09/2020). Hal ini terkait dengan fasilitasi oleh KPU kepada LO paslon untuk penyerahan APK dan BK sesuai dengan surat keputusan No. 746/PP.08.2-SD/07/KPU/IX/2020 tentang pelaksanaan alat peraga kampaye dan bahan kampanye . “Hari ini kita melakukan penyerahan  APK kepada tim LO paslon yang didampingi oleh Bawaslu. diselah itu ditandatangani berita acara Penandatanganan ini dalam rangka desain APK dan BK paslon ke KPU sudah tercetak sesuai dengan aslinya,” ujar Ketua KPU Stella Runtu. KPU Minut telah menyediakan contoh cetakan APK dan BK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, flayer dengan ukuran yang sudah disetujui oleh ketiga LO paslon dalam Rakor fasilitasi APK dan BK dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Suntanraja Hotel Minut waktu yang lalu,  Selanjutnya dari pihak paslon, melalui LO dari ketiga Paslon langsung memeriksa desain dan ukuran bersama staf KPU dan membubuhkan paraf sebagai tanda menyetujui untuk dilanjutkan ke proses cetak. “Kita baru serahkan sebagian dari APK, karena penyerahan APK dilaksanakan beberapa tahap Sesuai dengan prosesnya. Yang kita serahkan baru APK berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk, tetap dalam penyerahan APK dan BK memerhatikan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19. tutur kadiv Sosparmas

KPU MINUT GELAR UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

Sabtu (26/9), KPU Kabupaten Minahasa Utara menggelar Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) serentak di 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengurus RT/RT, tokoh masyarakat, dan Hukum Tua/Lurah setempat. Uji Publik ini dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan/tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan juga pemilih yang mengalami perbaikan data yang diisi dalam formulir model A.1.A-KWK serta memberikan dokumen pendukung berupa salinan KTP Elektronik, Surat Keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/csv/pdf. Masyarakat bisa memberikan masukan/tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa/Kelurahan. Uji Publik ini tidak hanya digelar di tingkat Desa/Kelurahan saja, juga akan digelar ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 27 September 2020 serentak di 10 Kecamatan dan ditingkat KPU Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 September 2020. Uji Publik ini digelar dengan tujuan guna mendapatkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU MINUT RESMI TUTUP MASA PERBAIKAN,TIGA BAPASLON SERAHKAN PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT CALON PILKADA MINUT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara resmi menutup penyerahan perbaikan dokumen syarat calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,Rabu (16/09/20) pukul 24.00 Wita. Tiga bakal pasangan calon telah memasukan dokumen perbaikan syarat calon,yakni Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL),Sompie Singal-Joppy Lengkong (SS-JO) dan Shintia Gelly Rumumpe-Netty Agnes Pantouw (SGR-NAP). Semua dokumen perbaikan calon dinyatakan lengkap dan diterima KPU,selama tahapan proses perbaikan berkas dokumen paslon diawasi langsung oleh Bawaslu Minut. Komisioner KPU Minut H.Darul Halim selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara,mengatakan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kembali terkait perbaikan dokumen syarat calon hingga tahapan penetapan. “Nanti pada 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon yang sifatnya kolektif kolegial dan kemudian dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut,” jelas Darul.

25 RELASI KPU MINUT LAKSANAKAN PENGUKUHAN DAN BIMTEK

Rabu (9/8/2020) bertempat di Sutanraja Hotel Minahasa Utara KPU Minut melaksanakan pengukuhan kepada Relawan Demokrasi, di buka oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu dan didampingi Kadiv Parmas Hendra Lumanauw, “Selamat datang di rumah Penyelenggara Buat teman-teman yang telah di lantik untuk menjadi Relawan Demokrasi, kita harus lebih menjaga martabat sebagai Relawan”. Stella Runtu dalam sambutanya. Setelah pengukuhan dilanjutkan dengan Bimbingan teknis kepada empat basis yang telah di rekrut. dibuka dengan pemateri pertama oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supradi Panggelu,SH.MH, Jadi sasaran yang dibutukan,“menjadi relawan itu tidaklah muda bpk/ibu harus lebih akan aturan dan dan norma-norma yang ada perekrutan ini yg melibatkan lima Warganet, Perempuan, Disabilitas , Keagamaan harus lebih paham dengan apa yang harus menjadi tugas masing-masing Basis” ujar Supradi Menjadi pemateri kedua Dosen Unima Dr. Johny Taroreh, S.Pd, M.Si  dalam pembukaanya menjelaskan, “Relawan  harus lebih menyapa masyarakat dengan Etika dan harus paham mengenai PKPU agar tidak bingung saat di lapangan untuk menjelaskan kepada masyarakat nanti agar dapat mengerti tentang apa yang dilakukan dan tetap selalu memperhatikan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan tugas”. Ujar Tarore dalam materinya. Dimateri ketiga Steven Kowaas lebih menekankan terhadap penyandang Disibilitas, memberikan masukan kepada setiap Relawan bagaimana kita menyambangi masyarakat yang dalam hal ini memberikan pemahaman dengan cara masing-masing oleh relawan yang akan bertugas. (Humas/KPU)