#TemanPemilih, Minahasa Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara pada Selasa, (21/1/2026). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi PAW sebagai bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hedriyanto K. Jacob, turut memberikan arahan kepada seluruh peserta kegiatan. Dalam arahannya, Hedriyanto menekankan pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur, serta koordinasi yang baik antar divisi dan sekretariat dalam proses Penggantian Antar Waktu, mengingat PAW merupakan proses yang memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Minahasa Utara berpedoman secara konsisten pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025, serta memastikan setiap tahapan PAW dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan internalisasi ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara lainnya, yaitu Ireine Buyung, Risky A. Pogaga, dan Ibnu M. Dali, serta seluruh Kepala Sub Bagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Minahasa Utara memiliki pemahaman yang seragam terhadap ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. #KPUMelayani