#TemanPemilih, Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Penandatanganan dan Persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Minahasa Utara. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan laporan hasil penyelenggaraan SPIP sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan internal di lingkungan kerja KPU Kabupaten Minahasa Utara. Jalannya rapat pleno dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hedriyanto K. Jacob, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah dalam Satuan Tugas (Satgas) SPIP. Jacob menyampaikan bahwa SPIP adalah Benteng pertahanan kita di KPU Minut, dan menambahkan bahwa nila setitik bisa merusak susu sebelanga artinya kita harus memperhatikan sekecil apapun yang di isi dalam pelaporan tersebut. Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan finalisasi, penandatanganan, serta persetujuan terhadap dokumen laporan yang telah disusun selama bulan Maret. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Minahasa Utara, Ibnu M. Dali dan Ireine Buyung, yang bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas SPIP. Selain jajaran komisioner, rapat ini juga diikuti oleh para Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana sekretariat yang tergabung dalam keanggotaan Satuan Tugas SPIP. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KPU Minahasa Utara dalam mengimplementasikan sistem pengendalian intern yang transparan dan sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. #KPUMelayani