
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Senin (8/9/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unit kerja KPU, mulai dari KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU, Mohammad Afifuddin, yang dalam sambutannya menekankan bahwa korupsi adalah salah satu ancaman terbesar yang harus dihindari bersama. "Manusia bisa lupa, dan kegiatan ini adalah pengingat bagi kita semua, khususnya di lingkungan KPU, untuk tetap menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi," ujar Afifuddin. Pemaparan materi dalam sosialisasi disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam presentasinya, Wardiana mengangkat dua isu utama, yakni tantangan korupsi yang dihadapi Indonesia serta pentingnya etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas di lembaga negara. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, serta pejabat eselon II dan Deputi dari Setjen KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU dapat semakin memahami nilai-nilai antikorupsi, menghindari praktik gratifikasi, serta menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. #KPUMelayani