Berita Terkini

PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI PEMILU, KPU MINUT GELAR INTERNALISASI PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

#TemanPemilih, Airmadidi — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melaksanakan kegiatan internalisasi terkait penerapan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum pada kamis (5/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat dan pelaksana mengenai ketentuan teknis penataan daerah pemilihan (dapil) serta pengalokasian kursi DPRD.

Kegiatan internalisasi tersebut dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Risky A. Pogaga. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi kepemiluan sangat penting bagi seluruh jajaran KPU, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Internalisasi ini penting agar seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang sama terkait prinsip, mekanisme, serta ketentuan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, materi internalisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penting dalam regulasi tersebut, mulai dari prinsip-prinsip penataan dapil, metode penghitungan alokasi kursi, hingga indikator yang digunakan dalam penyusunan daerah pemilihan.

Ia juga menekankan bahwa penataan daerah pemilihan harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, serta kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Dalam Internalisasi ini kemudian dilakukan Simulasi terkait Penyusunan Rancangan Daerah Pemilihan yang berbeda dari Daerah Pemilihan Tahun 2024 sebagai bahan pertimbangan yang dapat digunakan pada Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilihan yang akan datang.

Kegiatan internalisasi ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Hedriyanto K. Jacob dan Ireine Buyung, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Utara Chylvia C. Sondakh, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Minahasa Utara semakin memahami secara mendalam ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara lebih optimal dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali