KPU MINAHASA UTARA IKUTI RAKOR PENGUATAN KEBIJAKAN TEKNIS DI KPU PROVINSI SULAWESI UTARA
#TemanPemilih, Airmadidi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (11/3/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan kebijakan teknis serta koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota guna memastikan kesiapan penyelenggaraan tahapan kepemiluan, khususnya dalam penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan.
Selanjutnya, materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek teknis terkait penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan, termasuk prinsip-prinsip penataan dapil, kesetaraan nilai suara, serta pentingnya sinkronisasi data dan analisis wilayah sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pada kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibnu M. Dali, bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Jessie Duinkerken.
Keikutsertaan KPU Minahasa Utara dalam rakor ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan teknis kepemiluan, khususnya dalam mempersiapkan rancangan penataan daerah pemilihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan teknis yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada prinsip keadilan pemilu.
#KPUMelayani