Berita Terkini

KPU Minut ikut Rakor bersama KPU Sulut

Kamis (15/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terpublish. Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dikson Lahope,Kasubag Program dan Data Yulia E Widiastuti, Staf Data Untari Rani dan Operator SIDALIH Jenrico Hakim.Giat ini diselenggarakan online melalui zoom meeting, dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu, Sekretaris Pujiastuti, Kabag SDM Raymond Mamahit, Kasubag Program dan Data Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. "Data Pemilih adalah data yang dilindungi, jika ada unsur dengan sengaja mempublish akan dipidana", tegas Meidy saat membuka giat. "Seluruh jajaran sekretariat harus mendukung penuh agar mencari oknum-oknum yang sengaja maupun tidak sengaja mengunggah DPT tersebut", pungkas Puji dalam memberikan arahan. KPU Minut telah menindaklanjuti dan telah menyelesaikan DPT yang dengan tidak sengaja terunggah dalam Scribd. Masing-masing telah membuat surat pernyataan bermateraikan Rp.10.000. "Terimakasih kepada KPU Kabupaten/Kota telah menyelesaikan dengan baik terkait DPT yang terpublish dan untuk KPU Kabupaten/Kota yang terkendala menemukan indentitas pengunggah bisa langsung menghubungi pihak scribd agar postingan tersebut bisa terhapus", ujar Lanny selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut. Dalam rakor juga dibahas mengenai Data pemilih yg bersifat pribadi dan tidak boleh di publikasikan secara sembarangan karena selain sanksi administrasi juga ada Pidana bagi pengguna yang menyebarluaskan data kependudukan yg tidak sesuai kewenangannya dan dapat dikenai sanksi pidana,pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013,setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan data Pribadi dipidana penjara paling lama 2(dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00(dua puluh lima juta).,Pasal 58 PP Nomor 40 Tahun 2019 Pencabutan hak  akses pengguna,pemusnahan data yang sdh diakses,dan denda administratif sebesar Rp.10.000.000.000.00(10 Milyar),sanksi administrasi pengurangan hak akses,penonaktifan user identity,pemutusan jaringan,penonaktifan card reader dan atau pengakhiran kerjasama. Rakor ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Dr. Ardile Mewoh.

BINA APEL PAGI, DIKSON : WAJIB MELAKSANAKAN PROTAP COVID-19 SAAT BERAKTIFITAS!

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut), kembali menggelar Apel Pagi pada Senin (5/7) yang dilaksanakan di halam kantor KPU Minut. Pembina Apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope dan diikuti oleh segenap jajaran Sekretariat KPU Minut. Dalam arahannya, Dikson menyampaikan bahwa rasa cinta kepada Tanah Air harus dijaga. “Nasionalisme dan Patriotisme harus tetap kita jaga, serta rasa cinta kepada Tanah Air”, tegas Dikson selaku Pembina Apel. KPU Minut juga tengah melaksanakan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Dalam Apel ini, KPU Minut melaksanakan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, Pembacaan naskah Pancasila,serta Pembacaan Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia. Hal yang menjadi perhatian berikutnya adalah penerapan Protap Covid-19 harus dilaksanakan, mengingat angka yang terpapar Covid-19 terus meningkat di Indonesia. “Protap Covid-19 harus kita terapkan dalam menjalan tugas dan aktifitas sehari-hari baik di kantor ataupun di rumah kita masing-masing” pungkas Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Minut ini.

BAWASLU MINAHASA UTARA PERSEMBAHKAN PENGHARGAAN KEPADA KPU MINAHASA UTARA

Jumat (2/7) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) mempersembahkan penghargaan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut). Bertempat Di Ruang Rapat Kantor KPU Minut penyerahaan penghargaan dilakukan setelah dilaksanakannya Rakor DPB KPU Minut bersama Bawaslu Minut. Penghargaan diserahkan oleh Anggota Bawaslu Minut, Rocky Ambar kepada Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw. Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Minut Stella M Runtu, Dikson Lahope, dan Robby AM Manoppo serta Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy. Bawaslu Minut memberikan penghargaan kepada KPU Minut atas terjalinnya kerjasama yang baik antara KPU Minut dan Bawaslu Minut selama penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020. Diharapkan kerjasama yang baik ini dapat berlangsung seterusnya terutama dalam menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024 nantinya.

MERAWAT DATA PEMILIH, KPU MINUT GELAR RAKOR DPB BERSAMA BAWASLU

Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Jumat (2/7). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Stella Runtu dan Robby Manoppo. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy dan Rocky Ambar. Rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara. “Rakor ini digelar sebagai wujud implementasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu, serta KPU tidak lepas berkoordinasi secara intens dengan Bawaslu”, ucap Lumanauw saat membuka rapat. Hingga periode Juni 2021, terdapat beberapa perubahan berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 6 (enam) orang,Kecamatan Kalawat 3 (tiga) orang, Kecamatan Likupang Barat 3 (tiga) orang, Kecamatan Likupang Timur 1 (satu) orang, Kecamatan Talawaan 1 (satu) orang, dan Dimembe 4 (empat) orang. Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 4 (empat) orang,Kecamatan Kalawat 4 (empat) orang, Kecamatan Kauditan 9 (Sembilan) orang, Kecamatan Likupang Barat 1 (satu), Kecamatan Likupang Timur 15 (lima belas) orang, Kecamatan Talawaan 7 (tujuh), dan Kecamatan Wori 3 (tiga) orang. “Bawaslu sangat mengapresiasi kerja-kerja KPU Minut dalam PDPB yang sangat intens merawat data Pemilih. KPU dan Disdukcapil perlu berkoordinasi terkait data potensi Pemilih baru agar supaya data yang didapatkan benar-benar valid”, tegas Awuy selaku Ketua Bawaslu Minut. Hingga periode Juni 2021 maka total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.860 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.

PERSIAPAN DESA PEDULI PEMILU, KPU MINUT IKUTI RAKOR

Kamis (1/7) pada pukul 11.00 Wita, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), Hendra S. Lumanauw, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Kadiv Sosparmas), H. Darul Halim dan Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat Jeane Mondoringin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan melalui Aplikasi Zoom yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh serta Anggota KPU Sulawesi Utara Salaman Saelanggi dan Meidy Tinangon juga 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dalam rakor diarahkan agar setiap Kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan penetapan desa/kelurahan yang akan dijadikan lokasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan hasil dari koordinasi masing – masing Kabupaten/Kota dapat dengan segera memetakan desa yang memenuhi syarat menjadi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

KPU MINUT GELAR SPIP

Airmadidi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis (01/7/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut. Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan setiap lembaga termasuk KPU Kabupaten Minahasa Utara. “Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelenggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya. Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan dapat merespon cepat data yang dimintakan. “Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan penyampaian laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang telah dibuat,” tegas Robby Manoppo.