Berita Terkini

TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JDIH KPU MINUT GELAR RAPAT PERDANA

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya yaitu Darul Halim, Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut. Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan lembaga. “Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelnggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya. Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dapat merespon cepat data yang dimintakan. “Saya minta agar langsung di respon, kecuali data tersebut memang belum clear,” ujar Robby Manoppo. Menurutnya, jika dipaksakan memasukkan data yang belum clear justru akan menjadi data yang tidak aktual. “Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang dibuat,” tegas Robby Manoppo. [17.59, 25/5/2021] Paul Kpu Minut: Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut Gelar Rapat Perdana Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat perdana Tim Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) KPU Minut, Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Robby Manoppo menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dikelola secara berkesinambungan. “JDIH adalah salah satu sarana penting bagi KPU Minut dalam memberikan  pelayanan informasi hukum dengan mudah kepada masyarakat,” kata Robby Manoppo. Adapun dalam rapat ini dipaparkan oleh Tim Teknis JDIH KPU Minut mengenai mekanisme pengelolaan dokumen hukum, mulai dari tahap Penetapan, Pengesahan, Penyimpanan, hingga Pengunggahan suatu dokumen hukum dalam hal ini sebuah Keputusan. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dalam implementasi mekanisme pengelolaan dokumen hukum, bagian Penetapan suatu Keputusanlah yang masih harus dibenahi dalam aspek konsistensi kesesuaian penyusunan suatu keputusan melalui prosedur yang berlaku. “Semoga dengan digelarnya rapat pada hari ini, kedepannya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tutup Robby Manoppo. Dalam rapat tersebut, diharapkan Prosedur Standar Operasional Penyusunan Keputusan dan Prosedur Standar Operasional pengunggahan produk hukum pada laman JDIH dapat dijalankan dengan konsisten. Turut hadir Dikson Lahope selaku Tim Pembina JDIH KPU Minut, Tim Teknis JDIH KPU Minut, serta beberapa Pegawai Sekretariat KPU Minut. Diketahui Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut baru dibentuk 28 April 2021 yang lalu dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 51/HK.03.1-Kpt/7106/Kab/IV/2021.

GELAR RAPAT SPIP, ROBBY MANOPPO: KECEPATAN LAPORAN JANGAN KURANGI KUALITASNYA

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya yaitu Darul Halim, Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut. Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan lembaga. “Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelnggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya. Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dapat merespon cepat data yang dimintakan. “Saya minta agar langsung di respon, kecuali data tersebut memang belum clear,” ujar Robby Manoppo. Menurutnya, jika dipaksakan memasukkan data yang belum clear justru akan menjadi data yang tidak aktual. “Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang dibuat,” tegas Robby Manoppo.

GELAR WORKSHOP KEHUMASAN, KPU MINUT GANDENG AMSI

Manado, KPU Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Konten, dan Antisipasi Hoax, Rabu (31/3/2021) bertempat di Swiss-belhotel Maleosan, Manado. Giat tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tentang pembentukan BAKOHUMAS serta juga upaya KPU Minut untuk meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang rencananya akan tergabung dalam Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS). Hal ini disampaikan oleh H. Darul Halim, SH selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Minahasa Utara dalam sambutannya. “Setelah kami menggelar Rapat Koordinasi BAKOHUMAS, KPU Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjutinya dengan penguatan kelembagaan dengan menggelar Workshop ini,” kata Darul Halim. Darul Halim berharap, para peserta yang berasal dari setiap Sub Bagian yang ada di KPU Kabupaten Minahasa Utara dapat memiliki kemampuan menulis Release berita, sehingga nantinya dapat menunjang tugas-tugas dari BAKOHUMAS. “Dengan demikian, fungsi BAKOHUMAS nantinya dapat dijalankan dengan baik yaitu untuk mencegah munculnya berita-berita hoax yang dapat mengdiskreditkan Lembaga ataupun penyelenggara pemilu”. Darul Halim pun berharap kegiatan workshop ini tidak berhenti sampai disini namun akan ada keberlanjutan untuk terus mengasah kemampuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia yang ada di KPU Minut. “Jika ada Diklat yang dilaksanakan oleh KPU RI, Kementerian, maupun Lembaga lainnya, 4-5 peserta yang dinilai memiliki kompetensi dalam bidang Kehumasan akan kami dorong untuk mengikuti diklat tersebut,” Pungkas Darul Halim. Diketahui, kegiatan workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Konten dan Antisipasi Hoax sebagai Peningkatan Kapasitas BAKOHUMAS KPU Minahasa Utara digelar selama 2 hari (31 Maret- 1 April 2021). Adapun yang menjadi peserta dalam giat tersebut adalah para Kepala Sub Bagian dan seluruh Staf Pelaksana di Satuan Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara. Turut ambil andil dalam kegiatan ini Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara yang bertindak sebagai Narasumber, diantaranya Ady Putong selaku Koordinator Liputan Barta1.com, Supardi Bado selaku Pempimpin Redaksi Sulawesion.com, Gusman Laeta, Finda Muhtar sebagai Pemimpin Redaksi BeritaManado.com, dan Ronny A. Buol sebagai Pemimpin Redaksi ZonaUtara.com. Rencananya, dihari kedua kegiatan akan dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara AMSI Sulawesi Utara dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan penyediaan informasi mengenai tahapan, program, dan kegiatan lainnya. (Paul/Jhon)

GANDENG FORKOPIMDA DAN STAKEHOLDER, KPU MINUT BENTUK BAKOHUMAS

Senin (29/3) KPU Kab. Minahasa Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) bersama Forkopimda dan perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Kegiatan ini juga turut mengundang Dr. Ferry Daud Liando, M.Si dan Feriyanto Matjoa. Pembentukan Bakohumas didasari dari Surat KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Bakohumas dinilai penting untuk dibentuk karena sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi. Hal ini dilandasi riset bahwa  tingkat partisipasi publik juga dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, ketersediaan SDM dalam menjalankan fungsi kehumasan juga perlu diperhatikan agar pesan dan informasi yang tersampaikan dapat efektif dan substantif kepada masyarakat.

KPU MINUT SURATI PASLON, MASA TENANG STOP KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara bersinergi  untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang. Mengigat tahapan semakin dekat KPU akan Melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) Masa Tenang,Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye. Dalam Rakor yang dimaksud KPU Minut akan mengundang Stakolders yaitu dari pihak Bawaslu, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO Paslon. “Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi Bencana Non-alam Covid-19, kita mengundang para Stakolders agar kita satu Persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait Kampanye ataupun satu Kesepakatan di Masa Tenang selama 3 (tiga) hari”. Ujar Hendra Kadiv Sosparmas Kita juga akan mempertegas tentang pembersian dan penurunan atribut dan Juga akan memonitoring aktivitas Kampanye Paslon di Media Sosial terkait masa tenang ini. tambahanya Ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017. Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50 . Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi terutama oleh para peserta pilkada dan tim Kampanye dari masing-masing Paslon. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember.

KPU MINUT BEKALI ADHOC HADAPI SENGKETA PEMILIHAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar giat dengan Tema “Workshop Upgrading and Capacity Building” Pengelenggara Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan”. Dihadiri oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 (Sepuluh) Kecamatan Mengikuti Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado dan dibuka langsung oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan. “buat jajaran kami teman-teman PPK terimakasih sudah hadir Kembali dalam undangan Workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini, dan dimintakan buat teman-teman harus paham penting akan materi-materi yang akan diberikan oleh Narasumber nantinya”. Tegas Darul Setelah dibuka langsung masuk pada materi pertama yang dibawakan Ferry Liando selaku akademisi dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku” Hari kedua peserta menerima Materi pertama oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul beliau membawa materi “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi” disela-sela materi beliau berbagi pengalaman kepada peserta dan berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka. dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU sulut Meidy Tinangon “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian” dan di lanjutkan dengan materi ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu ”Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”. hari ketiga Workshop yang menjadi Narasumber dari komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Minut Robby Manoppo. “dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini tetap selalu kita memperhatikan Penanganan Covid19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19”, Jelas Robby