Berita Terkini

KPU MINUT GELAR RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Senin (7/6). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Darul Halim, Stella Runtu dan Robby Manoppo. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy dan Rocky Ambar. Rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara. “Rakor ini digelar sebagai wujud implementasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu, serta KPU tidak lepas berkoordinasi secara intens dengan Bawaslu”, ucap Lumanauw saat membuka rapat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Kadiv Sosparmas) Darul Halim juga turut menyampaikan bahwa progres yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas data ini sudah sangat baik. “Ini merupakan progres yang baik. Alangkah baiknya Bawaslu Minut (jika memungkinkan) untuk dapat turun langsung agar data yang kami terima juga dapat langsung dicermati dan diawasi oleh Bawaslu Minut, demi terselenggaranya data yang akuntabel”, ujar Halim. Hingga periode Mei 2021, terdapat beberapa perubahan berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 33 (tiga puluh tiga) orang, Likupang Timur 16 (enam belas) orang, dan Dimembe 1 (satu) orang. Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 20 (dua puluh) orang, Likupang Timur 4 (empat) orang, Dimembe 5 (lima) orang, dan Kauditan 4 (empat) orang. Hingga periode Mei 2021 maka total potensi pemilih baru di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.885 pemilih ada kenaikan 1.738 pemilih dari jumlah DPT Pilkada Serentak Lanjutan 9 Desember 2020 lalu berjumlah 151.147 Pemilih/orang. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.

KEMBALI LAKSANAKAN APEL PAGI, STELLA INGATKAN PENTINGNYA DISIPLIN PEGAWAI

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) kembali melaksanakan Apel Pagi pada hari Senin (7/6/2021), di Halaman Kantor KPU Minut. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella Runtu. Dalam kesempatan ini Stella kembali mengingatkan bahwa pentingnya menerapkan disiplin pegawai sebagai bentuk komitmen kebangsaan serta pembentukan karakter yang berintegritas. “Disiplin pegawai mulai dari diri sendiri, untuk menciptakan karakter yang berintegritas. Hal ini jika dibawa ke dalam keseharian akan menciptakan budaya yang baik dan positif”, lanjut Stella. Stella juga menambahkan bahwa penting melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Saya ingatkan agar jajaran sekretariat dapat bekerja dan melakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing”, ujar Kadiv Teknis tersebut. “Bekerja sesuai tupoksi dan arahan adalah bentuk efektivitas kerja agar timbul nilai tanggung jawab dari setiap orang yang melaksanakannya”, lanjutnya. Apel pagi ini juga dihadiri oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Drs. Dikson Lahope. Apel yang rutin dilaksanakan seminggu sekali ini diharapkan juga dapat menumbuhkan semangat dalam menjalani tugas kedepannya.

KPU MINUT GELAR APEL PAGI, DIKSON TEKANKAN KOMITMEN KEBANGSAAN

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Apel Pagi, Senin (31/5/2021), di Halaman Kantor KPU Minut. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Drs. Dikson Lahope. Dalam arahannya, Dikson Lahope bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat menggelar Apel dihari terakhir Bulan Mei yaitu pada 31 Mei tahun 2021 dan besok sudah memasuki bulan yang ke-6 (bulan Juni. “Mari semua kita bekerja dengan penuh dedikasi serta   cinta tanah air tetapi juga sebagai komitmen kita semua kepada Bangsa/Negara dan masyarakat lewat lembaga KPU yg kita cintai dan banggakan ini,” ajak Dikson Lahope. Dikson Lahope menjelaskan, melalui proses Demokrasi KPU diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilu/Pilkada. “Meninjut rapat internal terkait Evaluasi Pelaporan SPIP/JDIH kamis 27 Mei 21 kemarin, Sekali lagi saya atas nama ketua dan anggota komisioner lainnya minta segera difollow up oleh sekretaris dengan para kasubbag didukung penuh semua staf yang ada untuk terus update progres laporan bulan Mei 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, ia berharap hal tersebut dilakukan agar tetap terjaga ke akurasiannya pasa pelaporan triwulan 2 (semester 1 tahun 2021). “Pelaporan SPIP ini dibuat dan dilaporkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Hal tersebut dapat terwujud pimpinan dan pegawai mempunyai komitmen yang kuat dari Pimpinan dan Pegawai dilingkungan KPU itu sendiri dengan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan pemerintahan,” terangnya. Dikson Lahope menjelaskan Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dimaksud yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien. Pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjutnya menjelaskan, melekat  pada setiap bidang dilakukan oleh masing-masing fungsi SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis, dan Hukum. “Kegiatan penyusunan Laporan SPIP ini dimulai dengan pengisian kartu kendali SPIP tingkat KPU Kab.Minut dilakukan lintas subag sesuai fungsinya, yaitu terdiri dari kendali bidang kepegawaian, anggaran, pengadaan barang dan jasa, realisasi keuangan, perjalanan dinas, SAKIP, persediaan dan aset BMN, matriks tindak lanjut Hasil Pemeriksaan,” jelasnya. Diterangkannya bahwa Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner ke jajaran Sekretariat. “Yang dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin/RPR, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut,” kata Dikson Lahope. Diketahui pada apel pagi ini dihadiri oleh Sekretaris, para Kasubbag, dan seluruh jajaran staf Sekretariat KPU Minut.

TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JDIH KPU MINUT GELAR RAPAT PERDANA

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya yaitu Darul Halim, Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut. Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan lembaga. “Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelnggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya. Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dapat merespon cepat data yang dimintakan. “Saya minta agar langsung di respon, kecuali data tersebut memang belum clear,” ujar Robby Manoppo. Menurutnya, jika dipaksakan memasukkan data yang belum clear justru akan menjadi data yang tidak aktual. “Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang dibuat,” tegas Robby Manoppo. [17.59, 25/5/2021] Paul Kpu Minut: Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut Gelar Rapat Perdana Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat perdana Tim Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) KPU Minut, Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Robby Manoppo menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dikelola secara berkesinambungan. “JDIH adalah salah satu sarana penting bagi KPU Minut dalam memberikan  pelayanan informasi hukum dengan mudah kepada masyarakat,” kata Robby Manoppo. Adapun dalam rapat ini dipaparkan oleh Tim Teknis JDIH KPU Minut mengenai mekanisme pengelolaan dokumen hukum, mulai dari tahap Penetapan, Pengesahan, Penyimpanan, hingga Pengunggahan suatu dokumen hukum dalam hal ini sebuah Keputusan. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dalam implementasi mekanisme pengelolaan dokumen hukum, bagian Penetapan suatu Keputusanlah yang masih harus dibenahi dalam aspek konsistensi kesesuaian penyusunan suatu keputusan melalui prosedur yang berlaku. “Semoga dengan digelarnya rapat pada hari ini, kedepannya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tutup Robby Manoppo. Dalam rapat tersebut, diharapkan Prosedur Standar Operasional Penyusunan Keputusan dan Prosedur Standar Operasional pengunggahan produk hukum pada laman JDIH dapat dijalankan dengan konsisten. Turut hadir Dikson Lahope selaku Tim Pembina JDIH KPU Minut, Tim Teknis JDIH KPU Minut, serta beberapa Pegawai Sekretariat KPU Minut. Diketahui Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut baru dibentuk 28 April 2021 yang lalu dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 51/HK.03.1-Kpt/7106/Kab/IV/2021.

GELAR RAPAT SPIP, ROBBY MANOPPO: KECEPATAN LAPORAN JANGAN KURANGI KUALITASNYA

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya yaitu Darul Halim, Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut. Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan lembaga. “Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelnggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya. Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dapat merespon cepat data yang dimintakan. “Saya minta agar langsung di respon, kecuali data tersebut memang belum clear,” ujar Robby Manoppo. Menurutnya, jika dipaksakan memasukkan data yang belum clear justru akan menjadi data yang tidak aktual. “Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang dibuat,” tegas Robby Manoppo.

GELAR WORKSHOP KEHUMASAN, KPU MINUT GANDENG AMSI

Manado, KPU Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Konten, dan Antisipasi Hoax, Rabu (31/3/2021) bertempat di Swiss-belhotel Maleosan, Manado. Giat tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tentang pembentukan BAKOHUMAS serta juga upaya KPU Minut untuk meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang rencananya akan tergabung dalam Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS). Hal ini disampaikan oleh H. Darul Halim, SH selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Minahasa Utara dalam sambutannya. “Setelah kami menggelar Rapat Koordinasi BAKOHUMAS, KPU Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjutinya dengan penguatan kelembagaan dengan menggelar Workshop ini,” kata Darul Halim. Darul Halim berharap, para peserta yang berasal dari setiap Sub Bagian yang ada di KPU Kabupaten Minahasa Utara dapat memiliki kemampuan menulis Release berita, sehingga nantinya dapat menunjang tugas-tugas dari BAKOHUMAS. “Dengan demikian, fungsi BAKOHUMAS nantinya dapat dijalankan dengan baik yaitu untuk mencegah munculnya berita-berita hoax yang dapat mengdiskreditkan Lembaga ataupun penyelenggara pemilu”. Darul Halim pun berharap kegiatan workshop ini tidak berhenti sampai disini namun akan ada keberlanjutan untuk terus mengasah kemampuan dan kapasitas Sumber Daya Manusia yang ada di KPU Minut. “Jika ada Diklat yang dilaksanakan oleh KPU RI, Kementerian, maupun Lembaga lainnya, 4-5 peserta yang dinilai memiliki kompetensi dalam bidang Kehumasan akan kami dorong untuk mengikuti diklat tersebut,” Pungkas Darul Halim. Diketahui, kegiatan workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Konten dan Antisipasi Hoax sebagai Peningkatan Kapasitas BAKOHUMAS KPU Minahasa Utara digelar selama 2 hari (31 Maret- 1 April 2021). Adapun yang menjadi peserta dalam giat tersebut adalah para Kepala Sub Bagian dan seluruh Staf Pelaksana di Satuan Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara. Turut ambil andil dalam kegiatan ini Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara yang bertindak sebagai Narasumber, diantaranya Ady Putong selaku Koordinator Liputan Barta1.com, Supardi Bado selaku Pempimpin Redaksi Sulawesion.com, Gusman Laeta, Finda Muhtar sebagai Pemimpin Redaksi BeritaManado.com, dan Ronny A. Buol sebagai Pemimpin Redaksi ZonaUtara.com. Rencananya, dihari kedua kegiatan akan dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara AMSI Sulawesi Utara dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan penyediaan informasi mengenai tahapan, program, dan kegiatan lainnya. (Paul/Jhon)