Berita Terkini

KPU MINUT BUKA PENDAFTARAN BAPASLON, JG-KWL MENJADI PENDAFTAR PERTAMA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (4/9/2020), melaksanakan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati  dalam Pilkada serentak tahun 2020. Pendaftaran di kantor KPU Minahasa Utara yang dibuka 4 sampai dengan 6 September, Dibuka oleh Stella Runtu selaku Ketua KPU Minut dan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara Darul Halim SH, Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA, Kadiv Data dan Informasi Drs. Dikson Lahope dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Robby A. Manoppo, SH.MAP,MK.n, Sementara itu “Kami membuka kesempatan kepada siapa saja Bapaslon yang akan datang mendaftar asalkan sesuai regulasi dan aturan yang ada dalam PKPU”, Runtu dalam sambutannya. Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG – KWL) menjadi pasangan peserta pertama mendaftar. Di damping oleh masa pendukung Bapaslon JG-KWL di percayakan PDIP menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara. Memiliki  dukungan suara sah DPRD pada Pemilu terakhir 30 kursi /129.621 suara, 6 kursi /32.406 suara sah dengan total dukungan 18 kursi. JG-KWL di usung oleh Partai Politik untuk menjadi pasangan calon, PDIP dengan 9 kursi, Demokrat 4 kursi, PKPI 1 Kursi, Perindo 1Kursi, Gerindra 2 Kursi dan PBB 1 kursi. “Karena pilkada saat ini berada pada kondisi Pandemi Corona virus Disease COVID-19, maka semua proses tahapan yang sedang berlangsung harus memenuhi protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Minut Stella Runtu.

PERSIAPKAN PENDAFTARAN BAPASLON, KPU MINUT GELAR RAKOR PENGAMANAN

Persiapkan Tahapan Pendaftaran Bapaslon, KPU Minut menggelar Rakor Pengamanan di Novotel Manado, Jumat 28/08/2020. Dibuka oleh Stella Runtu selaku Ketua KPU Minut dan didampingi Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA, Kadiv Teknis Penyelenggara Darul Halim,SH dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Robby A. Manoppo, SH.MAP,MK.n serta mengucapkan selamat datang kepada peserta Rakor, “kita bertemu kembali dalam kegiatan rakor Pengamanan, giat ini dimaksudkan untuk membahas pengamanan dalam setiap tahapan pilkada, khususnya nanti dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara” ujar Runtu dalam sambutannya. Giat ini juga turut mengikutsertakan stakeholder terkait khususnya pihak TNI/POLRI yang menjadi bagian inti dalam kegiatan Rakor ini. Polres Minut yang dihadiri oleh Kabag Ops,Kasat Intel,Polresta Manado, Dandim 1310 Minut-Bitung serta Dandim 1309 Manado. Dipandu oleh Darul Halim, selaku anggota KPU Minut serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara memimpin jalannya rapat. Adapun hal-hal yang terkait dengan pengamanan nantinya saat pendaftaran  yang akan dibuka “karena pentingnya tahapan pendaftaran bapaslon yang akan digelar nanti, maka dari segi pengamanan harus diatur dengan cara yang terkoordinasi agar pada pelaksanaan nantinya tercipta suasana yang aman dan damai sesuai harapan kita bersama” ujar Halim dalam pengantarnya. “kami memberikan ruang kepada para pendukung bapaslon nanti untuk memanfaatkan Teknologi Informasi yang dibuat KPU Minut, seperti Live Streaming nantinya, hal ini untuk mencegah kerumunan orang serta tetap menjalankan physical distancing, sesuai yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020” ujar Lumanauw dalam arahannya. Selanjutnya, Hendra Lumanauw selaku anggota serta ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengutarakan bahwa nantinya dalam proses pendaftaran Bapaslon tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

KPU MINUT TINDAKLANJUTI TEMUAN BAWASLU RI

Senin (24/8) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Temuan Bawaslu RI terkait Pencocokan dan Penelitian yang dituangkan dalam surat No. SS-0442/K.bawaslu/PM00.00/8/2020 perihal Catatan Hasil pengawasan dan Saran Perbaikan Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) serta surat No. SS-0458/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 Perihal Penyampaian Hasil Pengawasan yang dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Menindaklanjuti hal dimaksud, KPU Minahasa Utara langsung mengklarifikasi temuan tersebut dengan cara menayangkan secara langsung data Pemilih yang menjadi temuan dan mengulas satu per satu nama yang menjadi temuan Bawaslu tersebut. “Memang benar ada beberapa temuan menyangkut pelaksanaan tahapan Coklit, oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu yang kami rasa sangat penting untuk membantu KPU dalam setiap Tahapan. Karena KPU juga bukan lembaga yang sempurna, pastinya ada hal yang terlewatkan.” Ungkap Lahope selaku Ketua Divisi Perencaan, Data dan Informasi. “Dalam rapat koordinasi, KPU dan Bawaslu Minut sudah melakukan kroscek dan klarifikasi terkait laporan temuan dari Bawaslu RI yakni, adanya 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK, 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, 18 pemilih khusus pada pemilu 2019 yang tidak ada dalam A-KWK, serta 4 pemilih satu keluarga yang berbeda TPS,” kata Laope sembari menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah ditindak lanjuti.” kata Lahope dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan setelah Rakor. KPU Minahasa Utara dalam setiap tahapan Pemutakhiran data sudah sesuai dengan petunjuk Teknis yang di turunkan oleh tingkatan KPU diatasnya sehingga jika ada pemilih yang tidak termasuk dalam A.KWK, berarti pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DP4 yang diserahkan oleh kemendagri khusus untuk pemilih  dan DPT Pemilu terakhir, tapi KPU berterima kasih atas kerja-kerja pengawasan dari Bawaslu sehingga ada beberapa temuan yang sangat membantu KPU dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), biarlah sinergitas antara bawaslu dan KPU akan terus di pertahankan sehingga dapat mehasilkan Daftar Pemilih yang Akurat,Valid, dan termutakhir.

HENDRA LUMANAUW BUKA WORKSHOP PENGUATAN INTERNAL TEKNIK PENULISAN DAN INFORMASI PUBLIK

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menggelar Workshop ‘Penguatan Internal Teknik Penulisan dan Informasi Publik, yang dibuka oleh Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hendra Lumanauw MA, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula, pada Kamis (20/08). Pada kesempatan itu Hendra mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan penguatan teknik penulisan berita, sehingga informasi tentang kegiatan-kegiatan dan program yang diadakan KPU Minut akan semakin baik. ”Saya berharap setelah workshop ini, semua yang ikut kegiatan ini akan mampu menulis untuk Buletin KPU Minut maupun sarana informasi lainnya, ” ujar Hendra meyakinkan. Hendra menjelaskan, semua divisi mengutus perwakilan untuk mengikuti Workshop ini. ”Jadi materi workshop ini benar-benar penting, sebagai bagian dari penguatan penyebaran informasi terkait program-program KPU Minut, ” ujarnya lagi. Sedangkan nara sumber pertama Aswin Lumintang, Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut menjelaskan, mengenai pengertian berita, jenis-jenis berita, nilai berita dan teknis menulis berita lainnya. Dia juga memberikan contoh praktis terkait menulis berita straight news dan indepth news. ”Untuk bapak ibu yang mengikuti workshop ini sebaiknya fokus saja untuk menulis straight news, ” ujar Aswin. Nara sumber lainnya, Rikson Karundeng menjelaskan lebih detail terkait teknis menulis berita, terutama cara membuat lead untuk penulisan berita jenis feature. ”Saya beberapa bulan terakhir ini konsen menulis berita-berita jenis feature, terutama terkait sejarah suatu tempat, daerah dan lainnya, ” ujar Rikson yang lama dipercayakan sebagai Wapemred Media Sulut. Menariknya saat sesi tanya jawab, ada peserta yang menanyakan terkait pemberitaan di satu media online yang judulnya tidak tergambar dalam isi berita. ”Bagaimana Pak Aswin, ada media online yang sudah memiliki nama, tetapi beberapa beritanya saya baca judulnya tidak tergambar dalam isi berita, ” ujar peserta tersebut. Hal lainnya yang ditanya terkait teknis menulis feature. Workshop ini diakhiri dengan praktik menulis berita. ”Semua peserta diminta menulis berita straight news sesuai yang utarakan para pemateri, ” ujar Rikson. (ditulis manado.tribunnews.com)

PERTAJAM PENGUATAN LEMBAGA, KPU MINUT INTERNALISASI KEMBALI PRODUK-PRODUK HUKUM

KPU Minahasa Utara (15/8) melaksanakan kembali internalisasi kepada seluruh anggota/staf sekertariat Kabupaten Minahasa Utara yang di laksanakan di Grand Kawanua Novotel Manado. Acara ini di buka oleh ketua KPU Minut Stella Runtu, Internalisasi ini di laksanakan untuk mempertajam kembali tentang pengetahuan produk-produk hukum yang terkait dengan Tahapan Lanjutan dalam  bencana non-alam Covid19, Internalisasi ini mengambil tema Produk hukum “PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2015”.  Dalam internalisasi ini ada beberapa pemateri dari tiap divisi yang bersinggungan terkait produk hukum yang ada ini. Pemateri pertama, Katua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M,Kn menjelaskan tentang tatakerja dan Jenis-Jenis Naska dinas yang harus di ketahui terkait administrasi yang ada di kantor kita masih banyak yang harus di perbaharui lagi. “Dalam proses tahapan yang sedang berjalan ini di khususkan subbagian yang terkait harus paham penting tentang administrasi Surat Tugas,Nota Dinas, Disposi. yang sedang berjalan ini karena ada banyak Naska Dinas yang di jalankan masih belum sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada. Pemateri kedua , selaku ketua Divisi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw, MA menekankan kembali kapada jajarannya bahwa kita harus paham dan mengerti mengenai PKPU  5 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat  Tahapan,Program dan Jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. “Staf KPU harus memiliki banyak peran penting di tiap Divisi masing-masing subbagiannya karena didalam tahapan yang sangat padat ini dan terlebih harus menjaga kesehatan kita masing-masing”.

KPU MINUT MENGGELAR RAPAT KOORDINASI TINGKAT KABUPATEN BERSAMA PARTAI POLITIK

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/8) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Rapat Koordinasi dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon. Pemateri pertama diisi oleh AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon. Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah. Pemateri kedua adalah H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya. Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Kadis Pendidikan tersebut membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada. Beliau juga menambahkan bahwa legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya.