Berita Terkini

Tetap Intens, KPU Minut Mutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Selasa (2/11). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Stella Runtu, Robby Manoppo dan Darul Halim. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Aljunaid Bakari dan Rocky Ambar serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Jolly Tuwaidan.

“Data Pemilih Berkelanjutan merupakan sebuah rangkaian pra dan pasca tahapan. Data Pemilih sering menjadi objek sengketa, oleh sebab itu untuk meminimalisir persoalan dikemudian hari, semua pihak terkait harus menyiapkan data yang akurat,” ucap Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat.

“Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Sosdiklih, karena akan disampaikan kepada masyarakat berapa jumlah pemilih yang terupdate di setiap bulannya, tutur Halim selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM saat memberikan arahan.

“Proses Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan semaksimal mungkin dengan adanya sinergitas antara KPU Minut dan Dinas Dukcapil serta stakeholder lainnya,” ujar Lahope selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi saat memimpin rapat.

“Dalam proses pemilih pindah domisili dalam satu kabupaten, KPU harus cermat dalam mengolah data tersebut dan berhati-hati, jangan sampai terdaftar di daerah asal dan tujuan dari pemilih tersebut sehingga data Pemilih terdeteksi ganda. Bawaslu juga sangat mengapresiasi kerja KPU Minut karena tetap senantiasa memutakhirkan data Pemilih walau tidak mudah,” tegas Ambar saat memberikan masukan.

“Dinas Dukcapil Minut siap bekerjasama dengan KPU Minut dalam proses pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan demi terwujudnya data Pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir,” tambah Jolly saat memberikan tanggapan.

Hingga periode Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang berada di Kecamatan Airmadidi 21 (Dua Puluh Satu) orang, Kecamatan Kalawat 11 (Sebelas) orang, Kecamatan Kema 1 (Satu) orang, Kecamatan Kauditan 2 (Dua) orang, dan Kecamatan Dimembe 10 (Sepuluh) orang sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Kema 2 (Dua) orang, Kecamatan Likupang Barat 1(Satu) orang, Kecamatan Likupang Timur 3 (Tiga) orang, Kecamatan Likupang Selatan 1 (Satu) orang, Kecamatan Wori 5 (Lima) orang dan Kecamatan Dimembe 4 (Empat) orang.

Hingga periode Oktober 2021 maka total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.840 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.

      

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali