
KPU Minahasa Utara senantiasa Mutakhirkan Data Pemilih
Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Jumat (1/10). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Stella Runtu, dan Darul Halim. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 3 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy, Aljunaid Bakari, dan Rocky Ambar serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Josephin Manua. “Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ditengah pandemic Covid 19 KPU Minahasa Utara dapat melaksanakan Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bulan September Tahun 2021 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024”, ucap Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat. “Bawaslu Minahasa Utara mengapresiasi atas kinerja KPU Minahasa Utara dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan dan mengusulkan agar KPU Minahasa Utara senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengupdate data pemilih”, ujar Rocky Ambar selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara “KPU Minahasa Utara telah menyerahkan daftar pemilih yang belum melakukan perekaman KTP El kepada Dinas Dukcapil Minahasa Utara dan telah ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk merekam pemilih yang belum merekam KTP el”, Demikian penjelasan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Josephin Manua Hingga periode September 2021, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang berada Kecamatan Airmadidi 5 (lima) orang, sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 14 (empat belas) orang, Kecamatan Kauditan 16 (enam belas) orang, dan Kecamatan Likupang Selatan 3 (tiga) orang. Total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.811 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas. Setelah ditetapkan oleh Ketua KPU Minut dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Salinan rekapitulasi DPB bulan September 2021 kepada Bawaslu dan Dinas Dukcapil Minahasa Utara serta kepada Partai Politik yang ada di Kab. Minut dikirim secara softfile melalu WAG (WhatsApp Group) Parpol maupun secara fisik diantar langsung ke masing-masing Sekretariat Parpol yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Acara Rakor ini ditutup oleh Ketua Hendra Lumanauw, MA, sambil mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bawaslu dan Disdukcapil yang sudah boleh hadir memenuhi undangan KPU Minut untuk giat Rakor ini dan mengikutinya secara aktif memberi tanggapan, masukan konstruktif kepada KPU Minut untuk mendukung proses PDPB dapat tersaji dengan baik dan cakupannya lebih luas dapat menjangkau semua kecamatan dan desa/kelurahan. Sekali lagi Terima Kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu menolong kita.