
KPU Minahasa Utara senantiasa Mutakhirkan Data Pemilih
Sebagai tindak lanjut PKPU 6 Tahun 2021 dan SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Selasa (30/11). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Robby Manoppo, dan Darul Halim. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh Rocky Ambar serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Jolly Tuwaidan. “Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ditengah pandemic Covid 19 KPU Minahasa Utara dapat melaksanakan Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bulan November Tahun 2021 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024. ucap Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat. “KPU Minahasa Utara senantiasa bekerjasama dengan stakeholder untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.” tutur Darul Halim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Minahasa Utara “Bawaslu Minahasa Utara mendukung kinerja KPU Minahasa Utara dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan dan mengusulkan agar KPU Minahasa Utara senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengupdate data pemilih.” ujar Rocky Ambar selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara “Dinas Dukcapil Minahasa Utara telah turun lapangan untuk merekam pemilih yang belum merekam KTP el.” Demikian penjelasan Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Jolly Tuwaidan. Hingga periode November 2021, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut terdapat Pemilih Pemula 32 (tiga puluh dua), Pemilih Pindah Masuk 99 (sembilan puluh sembilan), Pemilih Keluar 91 (sembilan puluh satu), Meninggal 158 (seratus lima puluh delapan), Bukan penduduk 36 (tiga puluh enam), Ubah Elemen Data 75 (tujuh puluh lima) sehingga total pemilih 152.686 (seratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh enam) dan data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.