
KPU Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data
Selasa (21/06) Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data diselenggarakan secara Daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara guna membahas tindaklanjut Sinkronisasi data Kemendagri sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih. KPU Minut turut berpartisipasi dalam giat tersebut yang diwakili oleh Dikson Lahope selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Yulia Widiastuti selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, serta Harry Lexi Waney dan Untari Rani selaku Operator Sidalih.
“Pengecekan dan verifikasi faktual harus dilaksanakan untuk menindaklanjuti data dari Kemendagri.” tegas Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara saat membuka rakor.
“Tindak lanjut atas data dari Kemendagri harus dilaksanakan sesuai arahan dalam rakor ini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kegiatan.” ucap Meydi Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara
Dalam rapat ini juga dilakukan monitoring terhadap tindaklanjut yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni Kasubag Data Lani Alouw.