.jpeg)
Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Internalisasi Produk Hukum PKPU 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik Komisi Pemilihan Umim, Kamis (16/6/2021). Kegiatan Internalisasi ini diadakan secara Daring bagi peserta yang bekerja dari rumah dan secara Luring bagi peserta yang bekerja di Kantor. Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa yang melatar belakangi giat internalisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap PKPU yang baru terbit kepada seluruh jajaran KPU Minut. “Seperti kita ketahui bersama, PKPU 5 TAHUN 2021 diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU,” ujar Hendra Lumanauw Ia berharap, melalui kegiatan internalisasi ini, jajaran KPU Minut boleh memahami secara keseluruhan terkait regulasi yang baru terbit ini. Adapun dalam internalisasi ini, bertindak sebagai narasumber yaitu Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, Organisasi dan SDM KPU Prov.Sulut sekaligus mewakili Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Prov. Sulut Ibu Lanny Ointu, SE. Sedangkan Moderator dalam internalisasi ini adalah Kepala Subbagian Hukum, Fikri Tjikoa, SE, M.Si. Dalam internalisasi tersebut, turut hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Drs. Dikson Lahope, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Darul Halim, SH, dan Ketua Divisi Teknis, Stella Runtu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Internalisasi Produk Hukum PKPU 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik Komisi Pemilihan Umim, Kamis (16/6/2021). Kegiatan Internalisasi ini diadakan secara Daring bagi peserta yang bekerja dari rumah dan secara Luring bagi peserta yang bekerja di Kantor. Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa yang melatar belakangi giat internalisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap PKPU yang baru terbit kepada seluruh jajaran KPU Minut. “Seperti kita ketahui bersama, PKPU 5 TAHUN 2021 diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU,” ujar Hendra Lumanauw Ia berharap, melalui kegiatan internalisasi ini, jajaran KPU Minut boleh memahami secara keseluruhan terkait regulasi yang baru terbit ini. Adapun dalam internalisasi ini, bertindak sebagai narasumber yaitu Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, Organisasi dan SDM KPU Prov.Sulut sekaligus mewakili Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Prov. Sulut Ibu Lanny Ointu, SE. Sedangkan Moderator dalam internalisasi ini adalah Kepala Subbagian Hukum, Fikri Tjikoa, SE, M.Si. Dalam internalisasi tersebut, turut hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Drs. Dikson Lahope, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Darul Halim, SH, dan Ketua Divisi Teknis, Stella Runtu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara