Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan, Apel Akbar, Bimbingan Teknis Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Minut, Selasa (7/2/2023).
Rakor dilaksanakan secara Daring. Adapun giat Rakor dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA.
Dalam Rakor tersebut, disampaikan adanya Penyesuaian jadwal dan masa kerja Pantarlih serta dokumen penetapan Pantarlih untuk Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, dalam Rakor juga dipaparkan terkait Pemetaan TPS, Apel, serta kesiapan dan Bimtek Pantarlih. Dijelaskan bahwa KPU Minut perlu melakukan restrukturisasi pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per-TPS mendekati jumlah maksimum per-TPS sebanyak 300 orang.
Hal tersebut mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023.
Rakor juga megecek kesiapan PPK dan PPS dalam rangka persiapan giat-giat dimaksud.
Turut hadir menyampaikan arahan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Darul Halim, SH, Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Drs. Dikson Lahope, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Stella M. Runtu, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, serta Sekretaris KPU Minut Ariesto J. Matantu, SH MH.