
KPU MINUT MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) BERSAMA PPK
Selasa (8/08) KPU Minahasa Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 dengan peserta Ketua dan Anggota PPK Divisi Data Se-Minahasa Utara.
“ Tahapan Penyusunan Daftar pemilih Tambahan (DPTb) harus dilaksanakan dengan cermat oleh PPS, PPK, dan KPU kab/Kota sesuai regulasi yang telah diturunkan oleh KPU RI.” Tegas Risky selaku Plh. Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka acara.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.” Tegas Ibnu selaku Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa Utara saat memberi arahan.
Materi terkait Penyusunan DPTb disampaikan oleh Ireine Buyung selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Utara yaitu syarat pindah memilih, dokumen yang diperlukan serta mekanisme kegiatan yang harus dilakukan.