Berita Terkini

KPU Minut Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (14/12) s.d Kamis (15/12), bertempat di Kantor KPU Minut Para Calon Anggota PPK se-Minut yang mengikuti seleksi wawancara ini memperebutkan jatah 50 kursi yang tersedia.  Adapun seleksi wawancara ini dilaksanakan selama 2 hari dan dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, MA. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim, SH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Stella M. Runtu, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Drs. Dikson Lahope yang bertugas sebagai pewawancara.

Himbau Tingkatkan Displin Dan Kerja Kolektif Kolegial, Dikson Lahope Pimpin Apel Pagi

Airmadidi (12/12), KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) kembali melaksanakan apel pagi di kantor KPU Minut. Apel pagi di pimpin oleh oleh Kasubbag Teknis Dan Hupmas KPU Minut Jeane Mondoringin dengan pembina Anggota KPU Minut Dikson Lahope. Dalam arahannya Dikson menyampaikan ucapan syukur pada hari ini boleh bersama kembali melaksanakan kegiatan apel dan mengingatkan peningkatan displin melalui pelaksanaan apel pagi rutin. “Saya bersyukur kita semua masih diberi kesehatan untuk bisa melaksanakan apel pagi. Kehadiran pada apel pagi ini menunjukan kedisiplinan kita semua, yang sedang dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, tetap konsisten menggelar Apel ini secara rutin,” ujarnya. Selanjutnya Dikson mengingatkan untuk melakukan evaluasi akhir tahun atas kinerja KPU Minut sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja di tahun berikutnya. Menutup arahnya Dikson mengingatkan bahwa sebagai suatu lembaga maka setiap kinerja KPU dilaksanakan secara kolektif kolegial sehingga tidak ada ego sektoral yang menghambat pelaksanaan kegiatan Lembaga.

KPU Minut Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Divisi Hukum dan Pengawasan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu-Minggu (10-11 Desember 2022), di Hotel Best Western The Lagoon, 10-11 Desember 2022. Kegiatan Rakor dibuka secara resmi oleh KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon, S.Si, M.Si. Adapun peserta Rakor menerima materi dari anggota Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu, SH, MH, yang memaparkan mengenai regulasi pengawasan Pemilu. Sesi berikutnya, peserta disuguhkan materi oleh Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH yang menyampaikan materi mengenai Konstitusi dan Kerangka Hukum Pemilu Menuju Pemilu 2024. Rakor juga membahas Problematika Undang-Undang Pemilu yang dipaparkan oleh Dr. Jeffrey Delarue, ST, MT. Selanjutnya, peserta Rakor mendapatkan pengarahan Dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Yessy Momongan. Rakor ditutup Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Sulut didampingi Yessy Momongan. Adapun Rakor ini diikuti oleh Kadiv Hukum & Pengawasan, Kasubbag Hukum & SDM, Pelaksama subbag hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Untuk KPU Minut sendiri, hadir langsung mengikuti Rakor Kadiv Hukum & Pengawasan KPU Minut Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, Fikri Tjikoa selaku Kasubbag Hukum dan SDM, serta Pelaksana Subbagian Hukum KPU Minut.

Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Tahap ke-III, KPU Minut Undang Forkopimda, Pemda dan Akademisi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar uji publik tahap ke-III terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (9/12) di KNT Resto, Matungkas. Adapun terundang pada uji publik tahap ke-III ini diantaranya jajaran Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yakni Kesbangpol, Dinas-dinas terkait beserta Camat se-Minut. Selain itu, para akademisi juga turut diundang salah satunya hadir akademisi dari Universitas Klabat. Pada kesempatan uji publik tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw,MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa  berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, salah satu tahapan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan uji publik. “Pelaksanaan uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan, catatan, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024, sebelum nantinya ditetapkan sebagai usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang akan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara,” terang Hendra. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa KPU Minut telah menyusun 3 rancangan Dapil untuk dilakukan uji publik. “Penyusunan Rancangan Dapil ini tentunya memerhatikan 7 Prinsip yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2022 yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,” jelas Hendra. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella M. Runtu memaparkan Metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, Rancangan penataan dapil yang telah disusun KPU Minut, serta Rekapitulasi tanggapan masyarakat. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim,SH, Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Drs. Dikson Lahope, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH.

Berebut Jatah 50 Kursi, 125 Calon Anggota PPK se-Minut Ikuti Seleksi Tertulis CAT

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berbasis Computer Assisted Test (CAT), Kamis (8/12), bertempat di SMA Negeri 1 Airmadidi. Sebanyak 125 Calon Anggota PPK se-Minut mengikuti rangkaian tahapan pembentukan PPK yaitu salah satunya sekarang ini adalah seleksi tertulis, dimana nantinya mereka yang lulus seleksi tertulis akan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu tes wawancara untuk memperebutkan jatah 50 kursi yang tersedia. Adapun seleksi tertulis ini dibagi menjadi 3 Sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.00, sesi kedua pukul 10.00, dan sesi ketiga pukul 13.00. Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw sebelum dimulainya pelaksanaan tes tertulis, dalam arahannya menjelaskan proses tes tertulis berbasis CAT merupakan tahap lanjutan setelah seleksi administrasi berkas. “Yang ada saat ini hadir adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Untuk itu, bapak ibu sahabat, kami mintakan untuk mengikuti tata tertib pelaksanaan CAT ini. Berdoa dan konsentrasi dalam mengerjakan soal,” ujar Hendra. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim,SH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Stella M. Runtu, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH. Diketahui, setelah pelaksanaan seleksi tertulis, tahapan jadwal selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 11-13 Desember 2022, dan seleanjutnya nama-nama yang lulus seleksi tertulis mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara calon anggota PPK yang dijadwalkan 14-16 Desember 2022.

KPU Minut Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Minut

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Rabu 7/12 di Beranda WK Resto, Suwaan. Adapun uji publik ini digelar dalam 2 sesi. Pertama, uji publik dilakukan bersama Partai Politik se-Kabupaten Minahasa Utara bersama dengan Bawaslu Minahasa Utara. Kedua, uji publik dilakukan bersama dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Minahasa Utara, Pemantau Pemilu, Organisasi/LSM, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada kesempatan uji publik tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw,MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa  berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, salah satu tahapan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan uji publik. “Pelaksanaan uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024 sebelum ditetapkan sebagai usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang akan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara,” terang Hendra. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella M. Runtu memaparkan Metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, Rancangan penataan dapil yang telah disusun KPU Minut, serta Rekapitulasi tanggapan masyarakat. Adapun KPU Minut telah menyusun 3 rancangan dapil yang dilakukan uji publik. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim,SH Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH.