Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar uji publik tahap ke-III terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (9/12) di KNT Resto, Matungkas.
Adapun terundang pada uji publik tahap ke-III ini diantaranya jajaran Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yakni Kesbangpol, Dinas-dinas terkait beserta Camat se-Minut. Selain itu, para akademisi juga turut diundang salah satunya hadir akademisi dari Universitas Klabat.
Pada kesempatan uji publik tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw,MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, salah satu tahapan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan uji publik.
“Pelaksanaan uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan, catatan, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024, sebelum nantinya ditetapkan sebagai usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang akan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara,” terang Hendra.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa KPU Minut telah menyusun 3 rancangan Dapil untuk dilakukan uji publik.
“Penyusunan Rancangan Dapil ini tentunya memerhatikan 7 Prinsip yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2022 yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,” jelas Hendra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella M. Runtu memaparkan Metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, Rancangan penataan dapil yang telah disusun KPU Minut, serta Rekapitulasi tanggapan masyarakat.
Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim,SH, Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Drs. Dikson Lahope, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH.