Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 288 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 269 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2023,
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan umum Tahun 2024 dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir KLIK DISINI.
Data lengkap calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat melalui portal Publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/.