#TemanPemilih, Jika anda melihat ataupun mengetahui adanya suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Utara. Laporkan Segera !!!
#KPUmelayani
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara membuka layanan bantuan yang berfungsi untuk memberikan informasi, panduan, dan solusi atas berbagai permasalahan teknis atau administratif.
#KPUMelayani
KPU Minut telah menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW III Tahun 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor 44/PP.07.1-BA/7106/3/2025 dan Salinan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 20 Tahun 2025 dengan jumlah 170.310 yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Minahasa Utara
KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan dan mengumumkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 melalui Berita Acara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II (Kedua) TAhun 2025 dengan jumlah total pemilih aktif dalam PDPB sebanyak 169.013 (seratus enam puluh sembilan ribu tiga belas) pemilih yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 131 Desa/Kelurahan dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara Triwulan II (Kedua) Tahun 2025.
Untuk Berita Acara dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara dapat di download disini