Pengumuman/SE

LAYANAN PINDAH MEMILIH

Teman Pemilih KPU Kabupaten Minahasa Utara telah membuka layanan Pindah memilih dengan 9 alasan yaitu : 1. Menjalankan Tugas di tempat yang lain; 2. Menjalankan Rawat Inap dan keluarga pendamping; 3. Penyandang Disabilitas yang sedang di panti rehabilitasi 4. Menjalani Rehabilitasi narkoba; 5. Menjadi Tahanan; 6. Tugas Belajar; 7. Pindah Domisili; 8. Tertimpa Bencana; 9. Bekerja diluar Domisili Pindah memilih akan dilayani  hingga tanggal 28 Oktober 2024.dan Layanan Pindah Memilih dibuka pada  jam kerja 08.00 -16.00 Wita . Berkas Kelengkapan yang dibawa adalah KTP,KK yang terbaru  dan Berkas Pendukung lainnya . Jangan sampai terlewatkan....