PEMBERIAN SANKSI KEPADA ANGGOTA PPS DESA NAIN SATU ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu Nomor: 248/HK.06.4-BA/4/2024 tanggal 14 November 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menetapkan memberikan sanksi kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 523 kali