Pengumuman/SE

PEMBERIAN SANKSI KEPADA ANGGOTA PPS DESA NAIN SATU ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu Nomor: 248/HK.06.4-BA/4/2024 tanggal 14 November 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menetapkan memberikan sanksi kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara KLIK DISINI

LAYANAN PINDAH MEMILIH

Teman Pemilih KPU Kabupaten Minahasa Utara telah membuka layanan Pindah memilih dengan 9 alasan yaitu : 1. Menjalankan Tugas di tempat yang lain; 2. Menjalankan Rawat Inap dan keluarga pendamping; 3. Penyandang Disabilitas yang sedang di panti rehabilitasi 4. Menjalani Rehabilitasi narkoba; 5. Menjadi Tahanan; 6. Tugas Belajar; 7. Pindah Domisili; 8. Tertimpa Bencana; 9. Bekerja diluar Domisili Pindah memilih akan dilayani  hingga tanggal 28 Oktober 2024.dan Layanan Pindah Memilih dibuka pada  jam kerja 08.00 -16.00 Wita . Berkas Kelengkapan yang dibawa adalah KTP,KK yang terbaru  dan Berkas Pendukung lainnya . Jangan sampai terlewatkan....    

Populer

Belum ada data.