Berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu Nomor: 248/HK.06.4-BA/4/2024 tanggal 14 November 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menetapkan memberikan sanksi kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nain Satu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara KLIK DISINI