Berita Terkini

KPU MINUT TINDAKLANJUTI TEMUAN BAWASLU RI

Senin (24/8) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Temuan Bawaslu RI terkait Pencocokan dan Penelitian yang dituangkan dalam surat No. SS-0442/K.bawaslu/PM00.00/8/2020 perihal Catatan Hasil pengawasan dan Saran Perbaikan Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) serta surat No. SS-0458/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 Perihal Penyampaian Hasil Pengawasan yang dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Menindaklanjuti hal dimaksud, KPU Minahasa Utara langsung mengklarifikasi temuan tersebut dengan cara menayangkan secara langsung data Pemilih yang menjadi temuan dan mengulas satu per satu nama yang menjadi temuan Bawaslu tersebut. “Memang benar ada beberapa temuan menyangkut pelaksanaan tahapan Coklit, oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu yang kami rasa sangat penting untuk membantu KPU dalam setiap Tahapan. Karena KPU juga bukan lembaga yang sempurna, pastinya ada hal yang terlewatkan.” Ungkap Lahope selaku Ketua Divisi Perencaan, Data dan Informasi. “Dalam rapat koordinasi, KPU dan Bawaslu Minut sudah melakukan kroscek dan klarifikasi terkait laporan temuan dari Bawaslu RI yakni, adanya 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK, 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, 18 pemilih khusus pada pemilu 2019 yang tidak ada dalam A-KWK, serta 4 pemilih satu keluarga yang berbeda TPS,” kata Laope sembari menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah ditindak lanjuti.” kata Lahope dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan setelah Rakor. KPU Minahasa Utara dalam setiap tahapan Pemutakhiran data sudah sesuai dengan petunjuk Teknis yang di turunkan oleh tingkatan KPU diatasnya sehingga jika ada pemilih yang tidak termasuk dalam A.KWK, berarti pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DP4 yang diserahkan oleh kemendagri khusus untuk pemilih  dan DPT Pemilu terakhir, tapi KPU berterima kasih atas kerja-kerja pengawasan dari Bawaslu sehingga ada beberapa temuan yang sangat membantu KPU dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), biarlah sinergitas antara bawaslu dan KPU akan terus di pertahankan sehingga dapat mehasilkan Daftar Pemilih yang Akurat,Valid, dan termutakhir.

HENDRA LUMANAUW BUKA WORKSHOP PENGUATAN INTERNAL TEKNIK PENULISAN DAN INFORMASI PUBLIK

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menggelar Workshop ‘Penguatan Internal Teknik Penulisan dan Informasi Publik, yang dibuka oleh Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hendra Lumanauw MA, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula, pada Kamis (20/08). Pada kesempatan itu Hendra mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan penguatan teknik penulisan berita, sehingga informasi tentang kegiatan-kegiatan dan program yang diadakan KPU Minut akan semakin baik. ”Saya berharap setelah workshop ini, semua yang ikut kegiatan ini akan mampu menulis untuk Buletin KPU Minut maupun sarana informasi lainnya, ” ujar Hendra meyakinkan. Hendra menjelaskan, semua divisi mengutus perwakilan untuk mengikuti Workshop ini. ”Jadi materi workshop ini benar-benar penting, sebagai bagian dari penguatan penyebaran informasi terkait program-program KPU Minut, ” ujarnya lagi. Sedangkan nara sumber pertama Aswin Lumintang, Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut menjelaskan, mengenai pengertian berita, jenis-jenis berita, nilai berita dan teknis menulis berita lainnya. Dia juga memberikan contoh praktis terkait menulis berita straight news dan indepth news. ”Untuk bapak ibu yang mengikuti workshop ini sebaiknya fokus saja untuk menulis straight news, ” ujar Aswin. Nara sumber lainnya, Rikson Karundeng menjelaskan lebih detail terkait teknis menulis berita, terutama cara membuat lead untuk penulisan berita jenis feature. ”Saya beberapa bulan terakhir ini konsen menulis berita-berita jenis feature, terutama terkait sejarah suatu tempat, daerah dan lainnya, ” ujar Rikson yang lama dipercayakan sebagai Wapemred Media Sulut. Menariknya saat sesi tanya jawab, ada peserta yang menanyakan terkait pemberitaan di satu media online yang judulnya tidak tergambar dalam isi berita. ”Bagaimana Pak Aswin, ada media online yang sudah memiliki nama, tetapi beberapa beritanya saya baca judulnya tidak tergambar dalam isi berita, ” ujar peserta tersebut. Hal lainnya yang ditanya terkait teknis menulis feature. Workshop ini diakhiri dengan praktik menulis berita. ”Semua peserta diminta menulis berita straight news sesuai yang utarakan para pemateri, ” ujar Rikson. (ditulis manado.tribunnews.com)

PERTAJAM PENGUATAN LEMBAGA, KPU MINUT INTERNALISASI KEMBALI PRODUK-PRODUK HUKUM

KPU Minahasa Utara (15/8) melaksanakan kembali internalisasi kepada seluruh anggota/staf sekertariat Kabupaten Minahasa Utara yang di laksanakan di Grand Kawanua Novotel Manado. Acara ini di buka oleh ketua KPU Minut Stella Runtu, Internalisasi ini di laksanakan untuk mempertajam kembali tentang pengetahuan produk-produk hukum yang terkait dengan Tahapan Lanjutan dalam  bencana non-alam Covid19, Internalisasi ini mengambil tema Produk hukum “PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2015”.  Dalam internalisasi ini ada beberapa pemateri dari tiap divisi yang bersinggungan terkait produk hukum yang ada ini. Pemateri pertama, Katua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M,Kn menjelaskan tentang tatakerja dan Jenis-Jenis Naska dinas yang harus di ketahui terkait administrasi yang ada di kantor kita masih banyak yang harus di perbaharui lagi. “Dalam proses tahapan yang sedang berjalan ini di khususkan subbagian yang terkait harus paham penting tentang administrasi Surat Tugas,Nota Dinas, Disposi. yang sedang berjalan ini karena ada banyak Naska Dinas yang di jalankan masih belum sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada. Pemateri kedua , selaku ketua Divisi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw, MA menekankan kembali kapada jajarannya bahwa kita harus paham dan mengerti mengenai PKPU  5 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat  Tahapan,Program dan Jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. “Staf KPU harus memiliki banyak peran penting di tiap Divisi masing-masing subbagiannya karena didalam tahapan yang sangat padat ini dan terlebih harus menjaga kesehatan kita masing-masing”.

KPU MINUT MENGGELAR RAPAT KOORDINASI TINGKAT KABUPATEN BERSAMA PARTAI POLITIK

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/8) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Rapat Koordinasi dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon. Pemateri pertama diisi oleh AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon. Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah. Pemateri kedua adalah H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya. Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Kadis Pendidikan tersebut membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada. Beliau juga menambahkan bahwa legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya.

KPU MINUT MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN IDI CABANG MINAHASA UTARA UNTUK PEMERIKSAAN KESEHATAN BAPASLON

Pada Rabu (12/8) KPU Kabupaten Minahasa Utara melakukan Rapat Koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Minahasa Utara (IDI Minut) untuk membahas dan berkoordinasi terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Dalam rapat koordinasi ini IDI Minut diwakili oleh Ketua IDI Minut dr. Denny J. Ngantung Sp.S(K). Dalam rapat koordinasi ini KPU Minut meminta rekomendasi dari IDI Minut dalam menentukan rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Untuk pemeriksaan kesehatan ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan, rumah sakit yang menjadi rujukan haruslah rumah sakit pemerintah dan memiliki status / tipe A. Dokter Denny dalam Rakor mengatakan bahwa rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut di Sulawesi Utara sementara ini adalah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado (RSUP Kandou).  Hal ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/VIII/2020. Untuk jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada bapaslon, masih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Waklikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Minut menandatangani Berita Acara Nomor 859/PK.01-BA/7106/Kab/VIII/2020 tentang Hasil Rapat Koordinasi Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Hasil koordinasi yang ialah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado akan membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan RSUP Prof. dr. R. D. Kandou. Pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 11 September 2020 berdasarkan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Selanjutnya KPU Minut akan kembali berkoordinasi dengan IDI Minut dan RSUP Kandou untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat tersebut.

SOSIALISASI PKPU PENCALONAN BERSAMA MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK/ONLINE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (8/8) kembali melaksanakan sosialisasi dalam tahapan lanjutan di tengah Pandemi bencana non-alam yang sedang berlangsung sekarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula H&J dan dibuka langsung Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Ketua  Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darul Halim. Dalam kesempatan tersebut Runtu menjelaskan adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Wali Kota/ wakil Bupati dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Sosialiasi tersebut bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 juga sosialisasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan pasangan bakal calon untuk maju pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minut di Pilkada 2020,” ujar Runtu. Lanjut dikatakannya, Sosialisasi PKPU ini sangat penting karena menyangkut tatanan kemasyarakatan dalam mengikuti Pilkada kepala daerah. “Dengan sosialisasi ini dalam pilkada serentak Desember nanti khusus di Minut bakal calon dan juga publik mengetahuinya apa saja yang harus di penuhi nanti,”terang Runtu sembari berharap peran pers dalam mensosialisasikan PKPU tersebut otomatis memberikan daya tarik masyarakat untuk mengikuti tahapan pilkada. Sementara itu Ketua Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw menjelaskan ada sembilan hal baru yang nantinya diterapkan dalam tahapan Pilkada khususnya di Minahasa Utara yakni harus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam peraturan tersebut yakni PKPU nomor 6 tahun 2020  menjamin setiap warga dapat mengikuti pemilihan kepala daerah dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai mekanisme,” tutup Lumanauw yang juga wartawan senior non aktif itu. Sementara itu Kadiv Teknis Darul Halim, SH dalam penjelasannya lebih menekankan syarat Calon sesuai dengan PKPU 1 ayat 1 tahun 2020. “Bagi para Calon harus memasukkan dan memantapkan semua berkas-berkas bakal calon yang akan dimasukkan. Jika terlambat maka akan di-TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat)”. “Mengacu pada PKPU 6 2020, dokumen yang dikumpulkan oleh bakal pasangan calon wajib dibungkus oleh plastik yang tahan cairan karena dokumen tersebut nantinya akan disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum diperiksa sebagai upaya pemenuhan protokol kesehatan”, tegas Darul.