
PERTAJAM PENGUATAN LEMBAGA, KPU MINUT INTERNALISASI KEMBALI PRODUK-PRODUK HUKUM
KPU Minahasa Utara (15/8) melaksanakan kembali internalisasi kepada seluruh anggota/staf sekertariat Kabupaten Minahasa Utara yang di laksanakan di Grand Kawanua Novotel Manado. Acara ini di buka oleh ketua KPU Minut Stella Runtu, Internalisasi ini di laksanakan untuk mempertajam kembali tentang pengetahuan produk-produk hukum yang terkait dengan Tahapan Lanjutan dalam bencana non-alam Covid19, Internalisasi ini mengambil tema Produk hukum “PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2015”. Dalam internalisasi ini ada beberapa pemateri dari tiap divisi yang bersinggungan terkait produk hukum yang ada ini.
Pemateri pertama, Katua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M,Kn menjelaskan tentang tatakerja dan Jenis-Jenis Naska dinas yang harus di ketahui terkait administrasi yang ada di kantor kita masih banyak yang harus di perbaharui lagi. “Dalam proses tahapan yang sedang berjalan ini di khususkan subbagian yang terkait harus paham penting tentang administrasi Surat Tugas,Nota Dinas, Disposi. yang sedang berjalan ini karena ada banyak Naska Dinas yang di jalankan masih belum sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada.
Pemateri kedua , selaku ketua Divisi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw, MA menekankan kembali kapada jajarannya bahwa kita harus paham dan mengerti mengenai PKPU 5 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat Tahapan,Program dan Jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. “Staf KPU harus memiliki banyak peran penting di tiap Divisi masing-masing subbagiannya karena didalam tahapan yang sangat padat ini dan terlebih harus menjaga kesehatan kita masing-masing”.