
Memerhatikan pasal 68 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 259/PL.02.3-Kpt/7106/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara TAHUN 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara sebagai berikut: Pendaftar Pertama Bakal Calon Bupati : JOUNE J. E. GANDA, SE Bakal Wakil Calon Bupati : KEVIN WILLIAM LOTULUNG, SH, MH Pendaftar Kedua Bakal Calon Bupati : Drs. SOMPIE SIMON FRANCE SINGAL Bakal Wakil Calon Bupati : Ir. JOPPI LENGKONG, M.Si Pendaftar Ketiga Bakal Calon Bupati : SHINTIA GELLY RUMUMPE Bakal Wakil Calon Bupati : NETTY AGNES PANTOW, SE Untuk Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Salinan SK Penetapan Pasangan Calon : Download Untuk Pengumuman Lengkap : Download