Pengumuman/SE

HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA TAHUN 2020

Airmadidi 26 September 2020, Berdasarkan hasil Berita Acara Penerimaan  (LADK) Laporan Awal Dana Kampanye Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di KPU Minahasa Utara, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut. PENGUMUMAN Nomor : 1202/PL.02.5-Pu/7106/KAB/IX/2020. Download file Klikdisini

PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA TAHUN 2020

PENGUMUMAN Nomor: 1180/PL.02.3-PU/7106/Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA TAHUN 2020 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 260/PL.02.3-Kpt/7106/Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020, serta memerhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.   Untuk Pengumuman lengkap Download : Klikdisini Salinan SK Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut  : Klikdisini

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA TAHUN 2020

Memerhatikan pasal  68 ayat (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Walikota  dan Wakil Walikota  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 259/PL.02.3-Kpt/7106/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara TAHUN 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara sebagai berikut:   Pendaftar Pertama Bakal Calon Bupati             :     JOUNE J. E. GANDA, SE Bakal Wakil Calon Bupati    :     KEVIN WILLIAM LOTULUNG, SH, MH   Pendaftar Kedua Bakal Calon Bupati             :     Drs. SOMPIE SIMON FRANCE SINGAL Bakal Wakil Calon Bupati    :     Ir. JOPPI LENGKONG, M.Si   Pendaftar Ketiga Bakal Calon Bupati             :     SHINTIA GELLY RUMUMPE Bakal Wakil Calon Bupati    :     NETTY AGNES PANTOW, SE   Untuk Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Salinan SK Penetapan Pasangan Calon : Download Untuk Pengumuman Lengkap : Download