Pengumuman/SE

REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2019 TINGKAT KABUPATEN MINAHASA UTARA

Airmadidi,  – Setelah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Minahasa Utara, berikut adalah Sertifikat Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Utara Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden (Model-DB1-PPWP) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPD RI (Model-DB1-DPD) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI (Model-DB1-DPR) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi-Dapil Sulut 2 (Model-DB1-DPRD Provinsi) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten-Dapil Minut 1 (Model-DB1-DPRD Kabupaten) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten-Dapil Minut 2 (Model-DB1-DPRD Kabupaten). Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten-Dapil Minut 3 (Model-DB1-DPRD Kabupaten). Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten-Dapil Minut 4 (Model-DB1-DPRD Kabupaten).

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA RELAWAN DEMOKRASI KAB. MINAHASA UTARA

Sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32/PP.O8-SD/06/KPU /I/2O19 Tanggal 09 Januari 2019 perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu serentak tahun 2019, serta berdasarkan Berita Acara Nomor :23/PP.O8-BA/7106/KPU-Kab/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Relawan Demokrasi untuk Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Utara. Maka bersama ini kami mengumumkan Hasil Tes Wawancara Relawan Demokrasi Kab. Minahasa Utara.     Pengumuman hasil tes Wawancara Relawan Demokrasi MINUT

PENGUMUMAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU & CAPRES/CAWAPRES PEMILU 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, berikut ini kami sampaikan Pengumuman LaporanPenerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu dan Capres/Cawapres pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Utara. Klik Disini

PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU & CAPRES/CAWAPRES PEMILU 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

  Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, berikut ini kami sampaikan Pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu dan Capres/Cawapres pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.   Silahkan klik disini

Populer

Belum ada data.