
Memerhatikan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Minahasa Utara untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat. Pengumuman KPU Minahasa Utara nomor : 1392/PL.02.4-PU/7106/Kab/X/2020 Download : Klik disini