Pengumuman/SE

PENGAJUAN USULAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA PEMILIHAN TAHUN 2020

Memerhatikan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Minahasa Utara untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat. Pengumuman KPU Minahasa Utara nomor :  1392/PL.02.4-PU/7106/Kab/X/2020 Download : Klik disini

HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA UTARA TAHUN 2020

Airmadidi 26 September 2020, Berdasarkan hasil Berita Acara Penerimaan  (LADK) Laporan Awal Dana Kampanye Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di KPU Minahasa Utara, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut. PENGUMUMAN Nomor : 1202/PL.02.5-Pu/7106/KAB/IX/2020. Download file Klikdisini

Populer

Belum ada data.