Berita Terkini

Partai Gerindra mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai Gerindra mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Minahasa Utara, Bernadus Togas, Sekretaris DPC Gerindra Minahasa Utara, Edwin Pungus, dan Liaison Officer (LO) atau Narahubung, David Lamia, pada pukul 19.29 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, Ireine Buyung dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Partai PPP mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai PPP mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC PPP Minahasa Utara, Surijadi Biki, dan Liaison Officer atau Narahubung DPC PPP Minahasa Utara, Yusup Suprapto, pada pukul 19.07 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, Ireine Buyung dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Partai Golkar mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai Golkar mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Liaison Officer (LO) atau Narahubung, Livita Kapoyos, pada pukul 16.00 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, Ireine Buyung dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Partai Buruh mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai Buruh mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC Buruh Minahasa Utara, Sanni Lungan, Sekretaris DPC Buruh Minahasa Utara, Sayne Weku, dan Liaison Officer (LO) atau Narahubung, Romi Wangka, pada pukul 14.30 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.  

Partai Garuda mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai Garuda mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Ketua sekaligus Liaison Officer (LO) DPC Garuda Minahasa Utara, Daniel Walansendow, pada pukul 13.39 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Partai PKS mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024

Partai PKS mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD PKS Minahasa Utara, Jundi Dama, Sekretaris DPD PKS Minahasa Utara, Maryam Bakari, pada pukul 11.00 Wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.