Berita Terkini

KPU Minahasa Utara Mengelar Penguatan Kapasitas SDM dan Bimtek Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Badan Adhoc dalam Pemilihan Tahun 2024

KPU Kabupaten Minahasa Utara mengelar Penguatan Kapasitas SDM dan Bimtek Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun  2024 , di Casabaio Paradise Likupang 27-28 Juli 2024. Adapun yang menjadi peserta yaitu Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK se-kab. Minahasa Utara serta Sekretariat KPU Minut.  Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka lebih memperkuat SDM dalam hal ini Badan Adhoc yang berintegritas dan profesional dan bertanggungjawab dlm penyelenggaraan Pilkada serta memahami tugas dan fungsi yg diemban sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik.  Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kab. Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw didampingi Wakadiv Hukum dan Pengawasan, Ibnu Dali dan Kadiv Sosdiklih Parnas dan SDM, Risky Pogaga.  Adapun dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber kompeten diantaranya Dr.dr Taufik Pasiak M. Pd..,M.Kes TPD DKPP, Dr. Tommy Sumakul, SH,.MH Akademisi Unsrat, Rocky Ambar Bawaslu Minut dan Robby A.  M. Manoppo, SH, MAP,.MKn.

KPU MINUT BAHAS DATA PEMILIH PERBATASAN BITUNG DAN MANADO

 KPU Minahasa Utara melaksanakan Rapat Koordinasi  Data Pemilih Daerah Perbatasan Minut, Bitung dan Manado Senin, 29 Juli  2024  di The Sentra Hotel Kalawat, yang dihadiri stakeholder yaitu Anggota KPU Bitung, Anggota KPU Manado, Bawaslu Bitung, Bawaslu Manado, Bawaslu Minahasa Utara, dan jajaran PPK, Panwascam maupun PPS yang wilayahnya berbatasan dengan Bitung maupun Manado.    “Rakor ini harus dilaksanakan untuk mitigasi potensi masalah dalam wilayah perbatasan yaitu terdapat pemilih yang secara de jure Minahasa Utara tapi de facto berada di Bitung dan Manado maupun sebaliknya.”  Tegas Hendra selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka acara. Dalam kegiatan ini dilakukan pencermatan data pemilih perbatasan oleh PPS maupun PPK bersama Panwascam untuk memastikan hak pilih warga di daerah perbatasan terakomodir dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. “Suatu kewajiban kita sebagai penyelenggara menjaga hak pilih, maka pada ruang ini mari saling berkoordinasi agar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali." Ujar Ireine dalam arahannya.

Mantan Anggota KPU RI jadi Pemateri Di Kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

KPU Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pemerintah di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat pada Jumat (26/07/2024) bertempat di Balai Desa Watutumou. Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw membuka sekaligus menjadi pemateri pertama dalam giat tersebut.  Saut Sirait, yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU RI, Anggota DKPP RI dan Wakil Ketua Bawaslu RI, berkesempatan hadir  dan membawakan materi dalam giat tersebut. "Pilkada bukan hanya tanggung jawab oleh penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat." ucap Saut Hadir dalam giat tersebut, Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, Hukum Tua desa Watutumou, PPK Kalawat.

KPU Minahasa Utara Gandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Laksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

KPU Minahasa Utara melaksanakan Penyuluhan dan penerangan hukum untuk mewujudkan masyarakat taat hukum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara di kecamatan Kauditan Kamis tanggal 25 Juli 2024 Hadir dalam kegiatan sebanyak 50 (lima puluh) peserta yaitu Camat, Hukum Tua, PPK, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  Tokoh Pemuda dan Polsek Kauditan dengan narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)  Kejaksaan Minut Frits Kayukatui, SH, MH dan Kasi Pidsus (Tidak Pidana Khusus) Wilke Rabeta, SH.        “ Agenda penyuluhan ini penting dilaksanakan agar masyarakat mengerti regulasi terutama yang berhubungan dengan Pilkada.”  Tegas Ibnu saat membuka acara. Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hukum pidana maupun perdata khususnya yang terkait dengan Pilkada.

KPU Minahasa Utara Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji pengganti anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (23/7/2024) bertempat di Kantor KPU Minahasa Utara, Airmadidi. Adapun pengganti adalah anggota PPS Desa Resetlemen Kecamatan Likupang Timur. Pelantikan dilakukan oleh Plh. Ketua KPU Minut, Ibnu M. Dali. Dalam arahannya, Ibnu mengucapkan selamat bergabung anggota PPS yang baru dilantik. “Sesuai dengan Pakta Integritas yang dibacakan tadi, ada tanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga dan jabatan karena itu setelah dilantik sebagai penyelenggara pemilu diharapkan untuk menjaga sikap dan prilaku” harap Ibnu. Turut Hadir dalam giat Kasubbag Hukum dan SDM Jeane Mondoringin, PPK Kecamatan Likupang Timur, dan PPS Desa Resetlemen serta Jajaran Staf Sekretariat KPU Minut.

KPU MINUT IKUT RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI WILAYAH PERBATASAN

KPU Minahasa Utara Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Perbatasan antar Kabupaten/Kota untuk  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada Selasa-Rabu, 23 - 24 Juli  2024  di Villa Kembar  Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding Minahasa Selatan , turut hadir Ketua Divisi Rendatin Ireine Buyung, Kasubbag Rendatin Yulia Widiastuti, Admin Sidalih Untari Rani serta Operator Harry Waney.  Narasumber dalam rakor yaitu  Herwyn Malonda  (Anggota Bawaslu RI).  “KPU Kab/Kota segera melaksanakan rakor  bersama stakeholder terkait data pemilih yang berada di wilayah perbatasan.” Tegas Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Sulut dalam arahannya. Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan terkait pemilih yang berada di daerah perbatasan antar Kabupaten/Kota dan teknis penyelesaiannya.