Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan KPU RI Nomor 5/PR.03-I-/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2024 pada Senin (08/01) oleh Ketua dan Anggota KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw, Risky Pogaga, Yardi Harun, Ireine Buyung dan Ibnu M. Dali. Hadir juga Sekretaris KPU Minahasa Utara Ariesto J. Matantu serta para Kasubag dan staf ASN KPU Minahasa Utara.
KPU Minahasa Utara siap bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja untuk mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai Prinsip Penyelenggara Pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.