Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melaksanakan Internalisasi Keputusan Nomor 337 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,dan Pakta Integritas PPK, PPS, dan KPPS (6/10/2023). Kegiatan Internalisasi dibuka Oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minut Yardi Harun.
Giat Internalisasi ini sangat penting untuk kita dalam menangani permasalahan Badan Adhoc, dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS di Minahasa Utara untuk itu mari kita semua memperhatikan dengan Seksama, Harap Yardi. Selanjutnya giat Internalisasi di tuntun oleh Kasubbag Hukum dan SDM Jeane Mondoringin.
Turut hadir dalam Internalisasi Komisioner KPU Minut,Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan SDM Risky A. Pogaga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ibnu Mirwan Dali, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ireine Buyung, dan jajaran sekretariat KPU Minut.