Berita Terkini

KPU MINUT HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Terpilih Periode Tahun 2025 - 2030 pada Jumat (7/2/2025) di Ruangan Sidang DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Adapun rapat di pimpin oleh ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny A. Rumimpunu dan didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, serta Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara. Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda yang juga sebagai Bupati Terpilih periode 2025-2030 menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Minut. “Terima kasih atas kerja keras dan komitmen semua pihak yang telah memastikan pesta demokrasi berjalan dengan baik”. Joune juga mengajakan masyarakat Minahasa Utara untuk bersatu menjaga nilai-nilai persatuan, toleransi dan bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara. Hasil rapat paripurna ini selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Utara dan kemudian ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara terpilih periode 2025-2030.

KPU MINUT TETAPKAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

Airmadidi, kab-minahasautara.kpu.go.id  ̶  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (5/2/2025). Rapat pleno penetapan calon terpilih dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw didampingi Anggota KPU Minut, Ibnu Dali, Risky Pogaga, Ireine Buyung, dan Hedriyanto Jacob serta Sekretaris KPU Minut, Ariesto Matantu.  Dalam sambutannya Hendra Lumanauw mengatakan bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025). “Sederetan cerita yang terpampang dalam singkatnya tayangan vidio tahapan yang ditampilkan menunjukan kerja tahapan yg terhitung sejak 26 februari, proses yang panjang, dinamis, dan penuh hiruk pikuk, politis dan demokratis, sampailah kita pada penghujung kerja-kerja penyelenggaraan yaitu penetapan Calon terpilih kepala daerah Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya. Ia menyampaikan KPU Minut dalam menjalankan seluruh tahapan yang telah dilalui sudah sesuai dengan peraturan dan norma regulasi yang diberlakukan baik secara teknis maupun administrasi. “Ini merupakan kerja kita bersama untuk menjalankan kewajiban demokrasi sebagai warga negara khususnya di bumi klabat yang kita cintai ini, Kabupaten Minahasa Utara. Hasil yang telah kita peroleh dari proses demokrasi yang telah diuji, dilegitimasi oleh rakyat minut diruang bilik suara, dimana wajib pilih memutuskan, menetapkan putusannya diatas selembar suara. Dan pada hari ini hasil daripada proses demokrasi dimana hak-hak kedaulatan rakyat menjadi titik utama, puncak utama daripada hajatan demokrasi ini,” ujarnya. Lebih lanjut, Hendra menerangkan KPU Minut akan menetapkan pasangan calon terpilih, dan bersama akan menyaksikan suara hak rakyat yang telah diberikan kepada penerima suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah kabupaten Minahasa Utara. “Besar harapan kita KPU sebagai lembaga penyelanggara hanya sebagai jalan untuk mempersiapkan lahirnya pemimpin. Ibaratnya dalam buku suci kami dianalogikan sebagai Yohanes pembaptis yang mempersiapkan jalan untuk bagaimana seorang pemimpin tampil. Jadi demikian proses itu tak mudah, banyak lika liku dan hiruk pikuk yang harus kami lewati dan lalui namun kami yakin, apa yang telah tercapai hari ini, itu semua murni, tulus, dan sudah teruji. Bapak ibu sendiri yang sudah menyaksikan ujian daripada proses itu, dan kami yakini itu bersama,” ujarnya. Sebagai penyelenggara, KPU Minut berharap kepada calon terpilih untuk kiranya dapat bekerja sesuai dengan amanat dan visi misi kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan kemajuan kabupaten minut. KPU Minut juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak dan yang terundang adalah semua bagian penting daripada suksesnya proses demokrasi yang kita lewati bersama, khususnya TNI-Polri, tanpa TNI-Polri penyelenggara tidak bisa berbuat apa-apa, ada banyak hal yang telah diberikan bahkan sampai saat ini pendampingan TNI-Polri melekat dengan KPU Minut, termasuk Kejaksaan, Pemerintah kabupaten, DPRD Minut, serta seluruh rakyat Minahasa Utara  “Kami mengucapkan banyak terima kasih sebagaimana semangat Pilkada dengan moto Pilkada minut Keteden Un’Paessaan, Pilkada Minut perkuat soliditas, dan kiranya Tuhan senantiasa menyertai kita,” pungkasnya. Rapat pleno tersebut diawali dengan membacakan tata tertib dan pembacaan berita acara penetapan dan surat keputusan penetapan calon terpilih dan memberikan waktu calon terpilih untuk melakukan sambutan serta konferensi pers bersama sejumlah awak media cetak dan online Kegiatan berlangsung lancar dan sukses dan selanjutnya hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui DPRD Minut yang akan dijadwalkan tanggal .... Februari 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, Dandim 1309 Manado, Danlanudal Manado, perwakilan dari Kapolres Minut, perwakilan dari Kejaksaan Minut, perwakilan dari Polresta Manado, Ketua berserta anggota Bawaslu Minut, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, para tokoh agama, pemantau pemilihan, penyelenggara Pilkada 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan. Turut hadir secara daring pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara nomor urut 2, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung, serta Dandim 1310 Minut-Bitung.

MK MENGABULKAN JAWABAN KPU MINAHASA UTARA

KPU Kabupaten Minahasa Utara hadir pada Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (04/02/2025). Sidang Sesi 2 dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Dr. Suhartoyo S.H., MH dan yang menghadiri sidang dari Termohon Anggota KPU Minahasa Utara Hedriyanto K. Jacob Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kuasa Hukum Termohon Graacelda Theresia Simanjuntak melalui daring ,Kuasa Pemohon Michael Jacobus, Kuasa Pihak terkait dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon Awuy. Dalam Pertimbangan Putusan yang di bacakan oleh Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah "pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagai dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum." Amar Putusan  "-Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;" "-menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya" dan dalam pokok permohonan “Permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Dengan adanya Putusan MK ini maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara akan mengagendakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah menerima Salinan ketetapan MK. Sidang Pembacaan Putusan untuk perkara nomor :107/PHPU.BUP-XXIII/2025 selesai pada pukul 17.30 WIB. Turut Hadir di Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, Ketua Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, Anggota Bawaslu Minut Waldi Mokodompit.

KPU MINUT GELAR APEL PAGI PERDANA BULAN FEBRUARI TAHUN 2025

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Apel Pagi pada Senin (13/2) di halaman Kantor KPU Minut. Pembina Apel pada kesempatan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw dengan didampingi oleh, Ketua Divisi Sosdikli Parhubmas & SDM Risky A. Pogaga dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Hedriyanto K. Jacob, serta dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Minut. Dalam arahannya, Hendra mengapresiasi kinerja jajaran yang selalu mengacu pada langkah-langkah demokrasi yang terbuka. “Kerja harus berdasarkan pada kerja-kerja profesional yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sekretariat baik itu sesama rekan subbagian maupun lintas sektoral antar subbagian yang ada di KPU Minut. Penerapan tersebut disesuaikan dengan waktu dan Langkah kerja yang kreatif sesuai dengan prinsip prosedural tata administrasi sehingga apa yang telah dikerjakan bisa di jaga dan tidak akan berkurangnya semangat soliditas dengan baik”, pesan dari Ketua. Hendra juga menyampaikan agar segenap jajaran selalu bersemangat dan menjaga kesehatan agar tahapan-tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, baik dan benar.

KPU MINUT IKUTI GELARAN SIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PHPU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) yang dihadiri oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kuasa Hukum Hepri Yadi. Sedangkan bertindak sebagai Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. KPU Minut melalui kuasa hukumnya, Hepri Yadi dalam persidangan membantah permohonan Pemohon. Dalam eksepsi, KPU Minut mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon, dimana menurut KPU Minut, perlakuan ambang batas Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dengan alasan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU Pemilihan, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan sebesar 2%. “Dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 121.690 x 2% adalah sama dengan 2.434 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah sebanyak 70.620-51.070 sama dengan 19.550 suara atau sebesar 16,07% dari total suara sah berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir oleh Termohon,” terang Hepri Yadi dalam persidangan. Adapun dalam pokok permohonan, KPU Minut juga telah membantah dalil-dalil Pemohon dalam persidangan. “Bahwa tindakan Pemohon mengurangi perolehan suara Pasangan Calon Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 2 menjadi 0 tanpa didukung alasan hukum yang benar merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan 70.620 orang pemilih di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas Hepri Yadi. Selain itu, KPU Minut juga membantah telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Termohon menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindakan Termohon yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 KPU Minut juga membantah telah mengabaikan tanggapan masyarakat pada masa pendaftaran calon, senyatanya tanggapan tersebut bukanlah terkait syarat calon melainkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, atas tanggapan masyarakat tersebut Termohon telah menjawab secara tertulis melaui Surat Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal : Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat. KPU Minut dalam kesempatan tersebut juga telah menjelaskan kepada Mahkamah, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 dimaksud telah diajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah menyampaikan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada intinya menyatakan “permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan”. KPU Minut juga membeberkan fakta bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah memutus perkara Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang amarnya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahkan Mahkamah Agung RI juga telah memutus perkara Nomor: 817/K/TUN/PILKADA/2024 yang amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi. Turut hadir mengawal jalannya persidangan Anggota KPU Minut Hedriyanto Kusno Jacob, Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Risky Pogaga.