
TOURING COKTAS PDPB : KPU MINUT GANDENG BAWASLU TELUSUR PESISIR WORI DAN LIKUPANG
KPU Minahasa Utara menggelar Touring Coklit Terbatas (Coktas) sebagai tindak lanjut amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan turun lapangan ke kantor Kecamatan dan mendatangi rumah pemilih untuk dilakukan verifikasi data meninggal di Kecamatan Wori, Likupang Barat dan Likupang Timur, Jumat (18/07/2025) untuk mendapatkan data pemilih yang valid.
Komisioner KPU melakukan verifikasi terhadap Pemilih sambil memegang identitas
Kegiatan Touring Coktas ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Minut beserta jajaran Sekretariat dan Pimpinan Bawaslu Minut yang turut serta melakukan pengawasan melekat. Rombongan melintasi pesisir Kecamatan Wori dan Likupang dengan mengendarai kendaraan roda dua, dikawal oleh Satlantas Polres Minut.
Rombongan KPU dan Bawaslu berkendara melewati Kec. Wori dikawal Satlantas Polres Minut
Ketua KPU, Hendra Lumanauw dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sebagai langkah persiapan KPU menghadapi tahapan selanjutnya. “Penyelenggara Pemilu punya agenda kerja yang luas setelah Pilkada yaitu kegiatan PDPB sebagai langkah merawat data pemilih yang sudah ada dalam persiapan KPU menghadapi Pemilu berikutnya,” pungkas Lumanauw.
Penyerahan Alat Bukti Berupa Surat Keterangan Pemilih Meninggal Dunia oleh Camat Wori dan Likupang Timur
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ireine Buyung juga menambahkan saat ini PDPB memasuki triwulan III sehingga membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Pimpinan wilayah kecamatan dalam program pasca tahapan pemilihan. “Mohon dukungan dalam bentuk koordinasi seperti memberikan keterangan resmi dari Ibu Camat serta jajaran Hukum tua yang ada sepanjang tahapan PDPB ini,” tutur Ireine.
Perjalanan lintas pesisir Wori dan Likupang
Tim melanjutkan perjalanan ke rumah pemilih di desa Minaesa, desa Termaal Kecamatan Likbar dan Kecamatan Likupang Timur. Seluruh peserta Touring Coktas antusias dan bersemangat dalam mengejar validitas data dan menempuh lintas Kecamatan dengan jarak tempuh 120 kilometer.
#KPUMelayani
#KetedenUnPaesaan
#Coktas