Berita Terkini

TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JDIH KPU MINUT GELAR RAPAT PERDANA

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat Satgas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn.

Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Minut lainnya yaitu Darul Halim, Dikson Lahope, dan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw serta sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP KPU Minut.

Dalam rapat tersebut, Robby Manoppo menegaskan bahwa SPIP sangat penting sebagai suatu proses pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan lembaga.

“Kami selaku pengarah senantiasa berharap penyelnggaraan SPIP dapat sesuai dengan tujuan kebijakan dan rencana tindak lanjut yang telah disusun,” ujarnya.

Robby Manoppo juga berharap, KPU Minut dalam menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, dapat merespon cepat data yang dimintakan.

“Saya minta agar langsung di respon, kecuali data tersebut memang belum clear,” ujar Robby Manoppo.

Menurutnya, jika dipaksakan memasukkan data yang belum clear justru akan menjadi data yang tidak aktual.

“Prinsipnya laporan kita harus aktual, kecepatan laporan tidak mengurangi kualitas laporan yang dibuat,” tegas Robby Manoppo.

[17.59, 25/5/2021] Paul Kpu Minut: Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut Gelar Rapat Perdana

Airmadidi, Kab-MinahasaUtara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar rapat perdana Tim Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) KPU Minut, Selasa (25/5/2021) di ruang rapat Kantor KPU Minut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn.

Robby Manoppo menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dikelola secara berkesinambungan.

“JDIH adalah salah satu sarana penting bagi KPU Minut dalam memberikan  pelayanan informasi hukum dengan mudah kepada masyarakat,” kata Robby Manoppo.

Adapun dalam rapat ini dipaparkan oleh Tim Teknis JDIH KPU Minut mengenai mekanisme pengelolaan dokumen hukum, mulai dari tahap Penetapan, Pengesahan, Penyimpanan, hingga Pengunggahan suatu dokumen hukum dalam hal ini sebuah Keputusan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dalam implementasi mekanisme pengelolaan dokumen hukum, bagian Penetapan suatu Keputusanlah yang masih harus dibenahi dalam aspek konsistensi kesesuaian penyusunan suatu keputusan melalui prosedur yang berlaku.

“Semoga dengan digelarnya rapat pada hari ini, kedepannya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tutup Robby Manoppo.

Dalam rapat tersebut, diharapkan Prosedur Standar Operasional Penyusunan Keputusan dan Prosedur Standar Operasional pengunggahan produk hukum pada laman JDIH dapat dijalankan dengan konsisten.

Turut hadir Dikson Lahope selaku Tim Pembina JDIH KPU Minut, Tim Teknis JDIH KPU Minut, serta beberapa Pegawai Sekretariat KPU Minut.

Diketahui Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Minut baru dibentuk 28 April 2021 yang lalu dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 51/HK.03.1-Kpt/7106/Kab/IV/2021.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 348 kali