
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
Selasa (14/12), KPU Kab. Minahasa Utara mengikuti secara daring Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Giat sosialisasi dibuka oleh Ketua Ardiles Mewoh dan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Prov. Sulut. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan Integritas pengelola dan penyelenggara negara sehingga terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Menghadirkan Narasumber dari Group Head Program Pengendalian Gratikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Yulianto Saptoprasetyo memaparkan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi.
Narasumber selanjutnya Inspektur Wilayah 1 Sekretariat Jenderal KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar menjelaskan tentang jenis, penyebab dan prinsip dasar penanganan situasi benturan kepentingan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Peserta giat sosialisasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Bendahara Pengeluaran.