
Secara Daring, KPU Minut Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2021
Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Kamis (5/8). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Stella Runtu, Darul Halim dan Robby Manoppo serta dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu yang juga merupakan Koordinator Wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 3 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy, Rocky Ambar dan Aljunaid Bakari, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Duddy Fatah, Sekretaris Disdukcapil Dedy Item dan Kabid PIAK Jeane Manua, serta Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Minahasa Utara
Rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara. “Rakor ini digelar sebagai wujud implementasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu, serta KPU tidak lepas berkoordinasi secara intens dengan Bawaslu”, ucap Lumanauw saat membuka rapat.
“Partisipasi dari Partai Politik, Disdukcapil, Bawaslu, dan Masyarakat sangat mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”, tegas Ointu dalam memberikan arahan.
Hingga periode Juli 2021, terdapat beberapa perubahan berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 5 (lima) orang,Kecamatan Kalawat 4 (empat) orang, Kecamatan Likupang Barat 3 (tiga) orang, Kecamatan Likupang Timur 1 (satu) orang. Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 4 (empat) orang,Kecamatan Kalawat 3 (tiga) orang, Kecamatan Kauditan 9 (Sembilan) orang, Kecamatan Likupang Barat 2 (dua), Kecamatan Likupang Timur 15 (lima belas) orang, Kecamatan Talawaan 6 (enam), dan Kecamatan Wori 4 (empat) orang.
“Bawaslu sangat mengapresiasi kerja-kerja KPU Minut dalam PDPB yang sangat intens merawat data Pemilih. KPU dan Disdukcapil perlu berkoordinasi terkait data potensi Pemilih baru agar supaya data yang didapatkan benar-benar valid”, tegas Ambar selaku Pimpinan Bawaslu Minut.
Hingga periode Juli 2021 maka total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.830 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.