
Rapat Pengelolaan JDIH dan Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023
Kamis, 16/03/2023 KPU Minahasa Utara mengadakan Rapat Pengelolaan JDIH dan Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN, Dan PPS.
Kegeitan dibuka oleh Hendra S. lumanauw, MA selaku Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Menambahkan bahwa Internalisasi ini sangat penting untuk divisi hukum PPK agar mengetahui dan memahami tentang tata naskah dinas untuk diberitahukan ke jajarannya, JDIH juga adalah produk dari pemerintah yang di berikan kepada seluruh masyarakat dan lembaga agar menjadi informatif, Hendra Juga menekankan bahwa JDIH KPU menjadi yang terbaik sebagai Pengelolaan JDIH Lembaga Nonstruktural di Negara Indonesia. KPU Minahasa Utara Juga mengadakan Internalisasi ini agar menjadi pegangan bagaimana seluruh jajaran KPU PPK dan PPS bisa lebih baik dalam pemahaman peraturan KPU dan lainnya.
Selanjutnya Materi Utama dibawakan oleh Robby A.M Manoppo, SH,. MAP,. MKn sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby membawakan materi tentang KPT 42 Tahun 2023, Banyak Yang harus di pahami tentang Tata Naskah Dinas oleh PPK dan PPS karena banyak yang masih pasif dalam pemahaman tentang tata naskah dinas, dikarenakan tahapan-tahapan yang sudah semakin banyak kita harus mengantisipasi dengan banyak berkomunisasi dan mengenal lebih dekap tentang tana naskah dinas dan JDIH, karena JDIH ini adalah bentuk informasi terhadap masyarakat menjadi lebih paham regulasi yang di terbitkan dalam rangka tahapan-tahapan.
Robby Juga menambahkan bahwa Rangakaian Proses Pengelolaan JDIH ini harus mudah dipahami dan mengemukakan informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Turut hadir Komisioner KPU Minahasa Utara, Darul Halim, Stella Runtu, Dan Dikson Lahope, Kasubbag Hukum dan SDM Fikri Tjikoa, Kasubbag Teknis dan Hupmas Jeane Mondoringin, dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Inri Nangka dalam kegitan tersebut .