Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, pada Jumat (30/09).

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik serta petugas penghubung/LO partai politik serta Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara.

Rapat dibuka oleh Plh. Ketua, Robby A.M. Manoppo, bersama Komisioner lainnya, Dikson Lahope, Darul Halim, serta Stella Runtu. Dalam sambutannya, Robby menegaskan bahwa partai politik perlu menggunakan momen perbaikan ini sebaik-baiknya jika memang perlu diperbaiki.

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Stella Runtu. Hal-hal penting yang disampaikan adalah terkait jadwal verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 yang berlangsung sejak tanggal 1-9 Oktober 2022. Jika ditemukan data keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, partai politik dapat menindaklanjutinya mulai tanggal 2-5 Oktober 2022.

Stella juga menyampaikan bahwa partai politik untuk jangan ragu menggunakan fasilitas helpdesk yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara jika menemui kendala.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali