Berita Terkini

RAKOR DAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN FEBRUARI TAHUN 2022

Sebagai tindak lanjut PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  dan keputusan rapat pleno rutin KPU Minahasa Utara hari selasa tanggal 1 Maret 2022, KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Jumat (04/03). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Robby Manoppo, Stella Runtu dan Darul Halim. Rapat ini juga mengundang Ketua  dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) Simon Awuy dan Rocky Ambar,  serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Dudy Fatah, SH dan Kepala Bidang PIAK Dukcapil Josephine Manua.

“ Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ditengah pandemi Covid 19 KPU Minahasa Utara dapat melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 secara daring untuk mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024.” ucap Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat.

 “Dinas Dukcapil Minahasa Utara  saat ini sementara melakukan pemutakhiran data untuk mempersiapkan penyusunan DP4.” demikian penjelasan  Kepala Bidang PIAK Dukcapil dalam rakor ini .

 Hingga periode Februari 2022, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data dijelaskan bahwa Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut terdapat Pemilih pindah masuk  2 (dua) , Pemilih Pindah Keluar 3 (tiga), Meninggal 4 (empat), Ubah Elemen Data 106 (seratus enam) sehingga total pemilih 152.741 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu) dan data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.

“KPU Minahasa Utara tentunya akan terus berupaya dan berusaha menjalin kerja sama dengan semua pihak/stakeholders yang terkait untuk melakukan kerja2 pemutahiran data pemilih secara kontinyu atau berkelanjutan baik kuantitasnya tetapi juga kualitasnya sampai nanti pada tahapan Pemilu serentah Pilpres dan Pileg tahun 2024, perlu diketahui publik bahwa memang pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan pemilihan ini selama tahun 2021 belumlah dilaksanakan secara masif, artinya belum semua desa yg memasukan dan melapor data (PDPB) baik data pemilih pemula, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih ubah data sebagaimana di atur dalam PKPU 6 Thn 2021, tetapi dengan adanya kegiatan PDPB ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu sudah dan sementara terus melakukan proses pembersihan data (cleansing) up-date data bulan ke bulan dan masyarakat ikut berpartisipasi mengontrol, melaporkan kepada Pemerintah Desa jika memang ada anggota keluarga atau sanak saudaranya yg sudah memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia yg mempunyai hak konstitusional untuk memilih ataupun dipilih dalam pesta demokrasi baik Pemilu Serentak Pilpres dan Legislatif 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota  pada 27 November 2024.” Pungkas Dikson Lahope sambil menjelaskan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali