Berita Terkini

Putusan PT TUN MANADO,MENEGASKAN KEPUTUSAN KPU MINUT NO 797 Tahun 2024 TETAP BERLAKU

Airmadidi, kab-minahasautara.kpu.go.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah mempublikasikan PUTUSAN NOMOR 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 23 Oktober 2024.
 
Hikmah dari Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado terhadap perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima adalah :
 
1. Dengan adanya Putusan PT TUN Manado tersebut, menegaskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024.
2. Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024, tetap berlaku dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dengan diikuti 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
3. Putusan PT TUN Manado tersebut dapat menjadi Preseden hukum sebagai peran penting dalam pengambilan keputusan dan membantu majelis hakim dalam merujuk pada hukum kasus yang serupa, yang pada akhirnya menghemat waktu dan meneliti hasilnya.
 
Adapun AMAR PUTUSAN
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,-( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
 
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh kami Simbar Kristianto, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Masdin, S.H.,M.H. dan Nur Akti, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu Alfred Zacharias Paat, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
Demikian Penjelasan KPU Kabupaten Minahasa Utara.
 
Narahubung :
- Hendra Lumanauw, Ketua KPU Minahasa Utara
- Hedriyanto Kusno Jacob, (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 428 kali