.png)
PENERAPAN SIREKAP PADA PEMILU 2024, KPU MINUT IKUTI WEBINAR OLEH KPU RI
Rabu (17/11) KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Minut dan Kasubbag Teknis dan Hupmas.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam pembukaannya Ilham menyampaikan bahwa KPU RI telah berusaha menciptakan pemilu yang transparan, profresional dan berkualitas dengan selalu berinovasi sehingga masyarakat dapat mengakses setiap informasi dan proses tahapan pemilu. Karena itu penerapan Sirekap pada pemilu 2024 nanti akan dikembangkan dan dimaksimalkan dengan memperbaiki hasil dari evaluasi yang telah dilakukan.
“Proses penyampaian informasi sudah dilakukan di tahun 2014 yaitu Situng yang prosesnya sudah dari mulai 2004 sampai 2019, lalu ada inovasi baru yang kami terapkan yaitu Sirekap yang diterapkan pada Pemilu 2020 lalu. Terlepas dari kekurangannya penerapan Sirekap ini mampu membantu kita dalam transparansi hasil pemilu 2020 lalu karenanya kita berencana menggunakan Sirekap dipemilu 2024 nanti” ucap Ilham.
Setelahnya Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik memberikan arahan bahwa dengan tidak diubahnya UU Pemilu maka pemanfaatan teknologi menjadi suatu keharusan, ini menjadi tantangan bagi KPU pada saat pemilu ditahun 2024 dimana pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan rekapitulasi merupakan hal yang mendesak dan penting agar penyelengaraan pemilu menjadi mudah, cepat, murah dan efisien.
Evi juga menyampaikan bahwa belajar dari pemilu 2020 penggunaan Sirekap masih memiliki kekurangan dengan telah dilakukan evaluasi maka akan dilakukan perbaikan dan pengembangan agar penggunaan Sirekap bisa lebih siap di pemilu 2024.
Webinar diisi dengan dua narasumber yakni Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D dan Pakar Hukum Dr. Harsanto Nursadi, SH., M.Si. dengan moderator Pegiat Pemilu Titi Anggraini.