
Partai PSI mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024
Partai PSI mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD PSI Minahasa Utara, Shandy Kaunang, Sekretaris DPD PSI Minahasa Utara, Novel Mewengkang dan Liaison Officer atau Narahubung DPC PSI Minahasa Utara, Jezua Mawikere, pada pukul 23.28 Wita.
Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S. Lumanauw, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, Ireine Buyung dan Yardi Harun bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Paritisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fikri Tjikoa serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara.