
Masuki Tahapan Penataan Dapil, KPU Minut Ikuti Rakor PKPU No. 6 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (5/11) sampai dengan Senin (7/11).
Rakor dibuka oleh Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Rakor pada kali ini membahas berbagai isu terkait dengan kesiapan KPU Kabupaten/Kota memasuki tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum sebagaimana program dan jadwal kegiatan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Rakor turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit, serta Kepala Dinas Dukcapil dan KB Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania.
Adapun peserta Rakor diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Humas, serta Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Sementara itu, dari KPU Minut, hadir mengikuti Rakor diantaranya Stella Runtu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Darul Halim selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Jeane V. Mondoringin selaku Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Humas, serta Operator Sidapil KPU Minut.
Dalam Penutupan Rakor, hadir lengkap jajaran pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Plt. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Salman Saelangi, dan Lanny Ointu, didampingi Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto.