
KPU Minut melaksanakan Internalisasi PKPU Tata Kerja KPU (Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Badan Ad Hoc)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melaksanakan Internalisasi PKPU Tata Kerja KPU (Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Badan Ad Hoc) di Kantor KPU Minut, Selasa (12/9/2023).
Kegiatan Internalisasi dibuka Oleh Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, "Internalisasi ini sangat penting untuk kita dalam menangani pernasalahan Badan Adhoc, dalam Hal ini PPK, PPS, dan KPPS di Minahasa Utara untuk itu mari kita semua memperhatikan dengan Seksama agar menjadi pedoman bagi kita semua," Harap Hendra .
Selanjutnya giat Internalisasi di tuntun oleh Plh. Kasubbag Hukum dan SDM Paul Elizer Tuama. Turut hadir dalam Internalisasi Komisioner KPU Minut,Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan SDM Risky A. Pogaga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ibnu Mirwan Dali, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ireine Buyung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yardi Harun, dan jajaran sekretariat KPU Minut.