Berita Terkini

KPU Minut Lanjutkan Kunjungan ke Kejari Minut

KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melanjutkan kunjungan/silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) pada Rabu (23/3). Rombongan yang hadir terdiri dari Ketua, Anggota,dan Plt. Sekretaris KPU Minut. Perwakilan KPU Minut diterima langsung oleh Kepala Kejari Minut, Yohanes Priyadi SH., MH, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Joice M.E Tasiam, SH., MH, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minut yang baru Frits Gerald Kayukatui, SH.,MH.

Sama seperti kunjungan yang dilakukan sebelumnya, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai perkenalan dan konsolidasi kelembagaan, terlebih karena formasi jabatan diisi oleh kepala kejaksaan yang baru di Minahasa Utara. Kunjungan ini juga sebagai tanda ucapan terima kasih karena sinergi yang telah terjalin antara KPU Minut dan Kejari Minut terutama pada penyelenggaraan Pilkada 2020 yang selalu didukung oleh kesiapan Kejari Minut terutama dalam kerja-kerja tahapan dan adanya potensi gugatan/sengketa sebagai pengacara lembaga negara.

KPU Minut, dipandu oleh Ketua KPU Hendra Lumanauw, menjelaskan tupoksi dari masing-masing divisi yang ada di KPU Minut serta agenda kerja tahapan pemilu serentak yang akan dimulai rencananya pada pertengahan tahun 2022 ini. “Sementara ini kami masih menunggu jadwal tahapan pemilu serentak, yang nantinya akan kami sosialisasikan jika sudah terbit dari KPU RI”, ujar Hendra. Dalam kesempatan ini pula, Ketua Divisi Sosparmas & SDM, Darul Halim, menyampaikan bahwa akan diadakan nota kesepahaman dalam optimalisasi peran Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Minut.

Dalam pertemuan ini diserahkan juga cinderamata berupa 2 (dua) buku karya KPU Minut, yakni buku “Jejak Pilkada di Bumi Klabat” dan “Selayang Pandang Kerja di Tengah Pandemi” dari KPU Minut kepada Kejari Minut. Buku-buku ini diterbitkan sebagai bentuk upaya memotret pengalaman kinerja menghadapi Tahapan Pilkada 2020 serta pertanggungjawaban dan akuntabilitas kerja lembaga selama menyelenggarakan tahapan tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali