
KPU MINUT LAKSANAKAN Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU Minahasa Utara melaksanakan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Minahasa Utara, pada hari Rabu 4 Juni 2026. Hadir dalam giat ini Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta staf KPU Minahasa Utara.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Dalam giat internalisasi dibahas pasal demi pasal untuk menjamin pelaksanaan PDPB sesuai regulasi. Rapat Pleno terbuka PDPB perdana rencananya dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 mendatang.