
KPU Minut Ikuti Rakor Kebijakan/Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Internal Serta Sosialisasi Regulasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan/Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Internal Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Senin (7/11) bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Sosialisasi Kebijakan Regulasi Pemilu 2024, Selasa (8/11)
Kegiatan dibuka oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon,S.Si, M.Si didampingi Kepala Bagian Hukum, Teknis Penyelenggara, Sosdiklih Parmas, dan SDM, Carles Worotitjan, SH, MH.
Pada hari pertama, Rakor membahas berbagai isu terkait dengan strategi Pengawasan dan Pengendalian Internal dalam menghadapi Pemilu 2024.
Rakor juga menginvetarisir daftar potensi masalah dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dihari kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) mengikuti Sosialisasi Kebijakan/Regulasi Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (8/11) bertempat di Rumah Alam Manado Adventure Park.
osialisasi dibuka oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon,S.Si, M.Si yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir sebagai Narasumber, Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah memaparkan Regulasi mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu memaparkan Regulasi Pengawasan Pemilu 2024, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Toar Palilingan memaparkan Problematika Regulasi Pemilu 2024.
Adapun peserta Rakor dan Sosialisasi diikuti oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Robby A.M Manoppo, SH, MAP, M.Kn, Kasubbag Hukum & SDM Fikri Tjikoa, SE, M.Si, serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Turut hadir mengikuti Rakor dan Sosialisaasi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf pelaksana subbagian hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.