
KPU Minut ikut Rakor bersama KPU Sulut
Kamis (15/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terpublish. Rakor ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dikson Lahope,Kasubag Program dan Data Yulia E Widiastuti, Staf Data Untari Rani dan Operator SIDALIH Jenrico Hakim.Giat ini diselenggarakan online melalui zoom meeting, dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu, Sekretaris Pujiastuti, Kabag SDM Raymond Mamahit, Kasubag Program dan Data Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
"Data Pemilih adalah data yang dilindungi, jika ada unsur dengan sengaja mempublish akan dipidana", tegas Meidy saat membuka giat.
"Seluruh jajaran sekretariat harus mendukung penuh agar mencari oknum-oknum yang sengaja maupun tidak sengaja mengunggah DPT tersebut", pungkas Puji dalam memberikan arahan.
KPU Minut telah menindaklanjuti dan telah menyelesaikan DPT yang dengan tidak sengaja terunggah dalam Scribd. Masing-masing telah membuat surat pernyataan bermateraikan Rp.10.000.
"Terimakasih kepada KPU Kabupaten/Kota telah menyelesaikan dengan baik terkait DPT yang terpublish dan untuk KPU Kabupaten/Kota yang terkendala menemukan indentitas pengunggah bisa langsung menghubungi pihak scribd agar postingan tersebut bisa terhapus", ujar Lanny selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut.
Dalam rakor juga dibahas mengenai Data pemilih yg bersifat pribadi dan tidak boleh di publikasikan secara sembarangan karena selain sanksi administrasi juga ada Pidana bagi pengguna yang menyebarluaskan data kependudukan yg tidak sesuai kewenangannya dan dapat dikenai sanksi pidana,pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013,setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan data Pribadi dipidana penjara paling lama 2(dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00(dua puluh lima juta).,Pasal 58 PP Nomor 40 Tahun 2019 Pencabutan hak akses pengguna,pemusnahan data yang sdh diakses,dan denda administratif sebesar Rp.10.000.000.000.00(10 Milyar),sanksi administrasi pengurangan hak akses,penonaktifan user identity,pemutusan jaringan,penonaktifan card reader dan atau pengakhiran kerjasama.
Rakor ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Dr. Ardile Mewoh.